PMI Sukabumi Meninggal di Arab Saudi, Pemulangan Terkendala Status Keimigrasian

Date:

Bisnisnews.net || Keluarga seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berinisial N (36), tengah berduka setelah menerima kabar bahwa N meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi. Informasi tersebut baru diterima keluarga sekitar satu pekan setelah N wafat.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkapkan bahwa N telah bekerja tiga tahun sebagai asisten rumah tangga. Ia meninggal setelah diduga mengalami kambuhnya vertigo secara tiba-tiba.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, N terjatuh akibat serangan vertigo. Kondisinya memburuk dan ia tidak kembali sadar hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Jejen pada Selasa (18/11/2025).

Namun upaya pemulangan jenazah ke Indonesia menghadapi hambatan besar. N ternyata bekerja secara non-prosedural. Ia disebut sempat meninggalkan rumah majikan dan tinggal di sebuah kontrakan bersama pekerja lain, sehingga tidak memiliki dokumen resmi yang dibutuhkan untuk pemulangan.

“Ketiadaan dokumen legal membuat proses pemulangan hampir mustahil dilakukan. Kami membantu menjembatani komunikasi antara keluarga, KBRI, dan pihak terkait untuk mencari jalan keluar,” terangnya.

Melalui serangkaian koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, DP3A, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa, keluarga akhirnya memutuskan untuk mengikhlaskan N dimakamkan di Arab Saudi. KBRI juga meminta pernyataan resmi dari keluarga untuk meresmikan keputusan tersebut.

“Melihat kondisi dokumen dan situasi keimigrasian, keluarga sepakat jenazah dimakamkan di sana. Ini menjadi pilihan paling realistis,” ujar Jejen.

Jenazah N telah dimakamkan pada Jumat (14/11), dengan dokumentasi resmi dari otoritas Arab Saudi yang menegaskan pemakaman berlangsung sesuai ketentuan setempat.

Peristiwa ini menambah daftar kasus pekerja migran non-prosedural yang mengalami masalah serius di negara penempatan. Banyak warga yang tetap memilih jalur tidak resmi karena tawaran pemberangkatan cepat dan kebutuhan ekonomi mendesak.

“Risikonya sangat tinggi. Ketika terjadi sesuatu, tidak ada perlindungan hukum yang bisa diandalkan,” kata Jejen.

N meninggalkan dua anak di tanah air. Keluarga hanya bisa menerima kenyataan bahwa kepulangannya tidak pernah terwujud, sementara perjuangannya sebagai tulang punggung keluarga terhenti jauh dari kampung halaman.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Sukabumi Siap Dukung Pendataan Sensus Ekonomi 2026

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan kesiapan untuk mendukung...

DP3A Kabupaten Sukabumi Dorong Terwujudnya Lingkungan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)...

Sistem Kelistrikan Jawa Turun, PLN Lakukan Pengaturan Beban Sementara di Sejumlah Titik

Bisnisnews.net – PT PLN (Persero) memberlakukan manajemen beban terbatas...

Wisuda dan Dies Natalis ke-44 Institut Al-Masthuriyah, Sekda Ade Suryaman: Terapkan Ilmu dengan Amanah dan Integritas 

Bisnisnews.net - Sekda Kabupaten Sukabumi H.Ade Suryaman mengapresiasi sejumlah...