Bisnisnews.net || Upaya menertibkan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Sukabumi kembali dilakukan secara masif. Satlantas Polres Sukabumi Kota bersama jajaran Polsek menggelar razia gabungan di sejumlah titik, dan hasilnya sebanyak 1.538 knalpot brong berhasil disita dari berbagai jenis kendaraan.
Ribuan knalpot tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda pada Senin (17/11/2025).
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, mengatakan jumlah sitaan itu merupakan akumulasi dari operasi yang sudah berlangsung beberapa waktu terakhir.
“Hari ini kami musnahkan total 1.538 knalpot brong hasil penindakan. Ini bentuk komitmen kami untuk menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Haga.
Penindakan Tidak Akan Dilonggarkan
Haga menegaskan bahwa razia terhadap knalpot brong akan terus dilakukan tanpa batas waktu tertentu. Pihaknya ingin memastikan lingkungan yang lebih nyaman dari kebisingan serta menekan potensi gangguan keamanan lalu lintas.
“Operasi tidak berhenti di sini. Selama masih ada yang menggunakan knalpot brong, kami akan terus lakukan penindakan,” ujarnya.
Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran, tilang, hingga penyitaan knalpot yang tidak sesuai aturan.
“Semua knalpot yang tidak standar langsung kami amankan. Pengendara juga wajib menggantinya dengan knalpot pabrikan,” ujarnya.
Bengkel Dapat Peringatan Serius
Tidak hanya pengguna jalan, polisi juga memberi perhatian pada bengkel-bengkel yang menjual knalpot brong. Mereka diimbau untuk tidak lagi menyediakan knalpot yang melanggar ketentuan tersebut.
“Kami telah menyampaikan imbauan keras kepada penjual agar tidak memperdagangkan knalpot brong. Ini demi mendukung ketertiban lalu lintas di Sukabumi,” tambah Haga.
Ia berharap masyarakat dapat lebih patuh dan menyadari bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan keresahan.
“Gunakanlah knalpot standar. Jangan dimodifikasi sembarangan,” tutupnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil