PD IPHI Sukabumi Soroti Dampak Penurunan Kuota Haji 2026, Usulkan Penundaan Implementasi Regulasi Baru

Date:

Bisnisnews.net || Gelombang perubahan dalam tata kelola ibadah haji mulai terasa di berbagai daerah setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 resmi diberlakukan. Regulasi yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2018 itu membawa penyesuaian besar, terutama dalam penetapan kuota haji antarprovinsi. Jawa Barat menjadi salah satu wilayah yang merasakan dampak paling signifikan.

Ketua PD Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun, memberi respons terhadap kebijakan tersebut dengan nada berhati-hati. Ia mengapresiasi semangat pemerintah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan haji, namun menekankan bahwa perubahan besar semacam ini tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial di daerah.

“Regulasi ini tentu kita sambut sebagai langkah maju. Kita ingin penyelenggaraan haji semakin baik di bawah koordinasi Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ujang, Senin (10/11/2025).

Meski demikian, ia mencermati adanya kekhawatiran yang mulai muncul di tengah calon jemaah. Perubahan rumus kuota—yang kini didasarkan pada jumlah pendaftar aktif, bukan lagi jumlah penduduk muslim—menjadi salah satu pemicu kegelisahan. Sistem baru ini dimaksudkan untuk memperkuat asas keadilan: siapa yang mendaftar lebih awal, berangkat lebih dulu.

Namun di Jawa Barat, dampaknya terasa drastis. Kuota tahun 2026 dipangkas dari sekitar 38 ribu menjadi 29 ribu. Penurunan ini memicu pertanyaan besar di benak calon jemaah yang sudah menjalani persiapan intensif.

“Tujuan pemerintah untuk menyeimbangkan masa tunggu haji hingga kisaran 26 tahun di seluruh provinsi memang baik. Tapi kondisi di daerah harus turut dipertimbangkan,” kata Ujang.

Ia mengungkapkan, banyak calon jemaah yang telah menghubunginya secara langsung, menanyakan nasib keberangkatan mereka. Mereka telah mengikuti manasik, mempersiapkan kondisi fisik, bahkan melunasi biaya haji—sehingga perubahan kuota secara tiba-tiba memunculkan kecemasan.

“Jemaah merasa khawatir, karena mereka sudah bersiap penuh. Jika kebijakan baru menggeser urutan keberangkatan, wajar jika muncul keresahan,” tuturnya.

Dalam pandangan Ujang, pemerintah sebaiknya menunda penerapan penuh sistem baru tersebut. Ia mengusulkan agar kebijakan baru mulai diberlakukan secara efektif pada 2027, sehingga pemerintah memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi menyeluruh dan jemaah tidak merasa dirugikan.

“Perubahan seperti ini sebaiknya tidak dilakukan mendadak. Berikan ruang transisi agar masyarakat tidak kebingungan,” tegasnya.

Ujang juga menegaskan bahwa urusan penyelenggaraan haji bukan hanya perkara administratif, tetapi berkaitan erat dengan kesiapan spiritual dan emosional. Persiapan menuju haji adalah perjalanan panjang yang penuh harapan, dan kebijakan yang terlalu teknis dapat melukai sisi emosional calon jemaah.

Ia berharap pemerintah tetap mengedepankan pendekatan empatik, agar upaya meningkatkan efisiensi tidak mengabaikan sisi humanis.

“Semoga Allah memberi kemudahan. Pemerintah perlu memastikan bahwa panggilan haji sampai kepada mereka yang sudah mempersiapkan diri dengan sepenuh hati,” pungkasnya.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Dr. Oesman Sapta-Sang Tokoh Kehidupan

Bisnisnews.net || Di tengah banalitas politik yang kerap terjebak...

Hari Otonomi Daerah ke-30, Pemkot Sukabumi Dorong Tata Kelola dan Pembangunan Berkualitas

Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi memperingati Hari Otonomi Daerah...

Kelulusan di SMKN Pertanian 1 Sukaraja Makin Berkesan dengan Sajian MBG Ala Prasmanan

Bisnisnews.net || Suasana kelulusan siswa kelas 12 di SMKN...

Ki Oje Dorong Pesantren Siapkan “Exit Strategy” Santri: Ijazah Bukan Jaminan

Bisnisnews.net || Direktur Eksekutif YPJC, Prof. Owin Jamasy Jamaluddin...