Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban kasus dugaan pencabulan anak berusia 5 tahun yang terjadi di Kecamatan Kadudampit. Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah pelaku berinisial SI (19) ditangkap aparat Polres Sukabumi Kota pada Sabtu (1/11/2025), usai buron selama beberapa bulan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengatakan pihaknya telah menugaskan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban.
“Pendampingannya nanti melalui DP3A. Fokusnya pada pemulihan mental dan psikologis korban,” ujar Ade saat ditemui di Pendopo Sukabumi, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, bentuk pendampingan hukum juga akan dibahas lebih lanjut sesuai kebutuhan di lapangan. “Untuk pendampingan hukum sebenarnya sudah ada, tapi nanti kita lihat lagi seperti apa kebutuhannya,” jelasnya.
Ade menambahkan, meskipun kasus ini dilaporkan sejak Mei 2025, perhatian publik kembali meningkat setelah pelaku berhasil diamankan. “Kasus ini sebenarnya sudah lama, tapi muncul lagi karena pelakunya sempat kabur. Sekarang sudah tertangkap,” katanya.
Ia juga menginstruksikan Camat Kadudampit agar terus memantau kondisi dan keamanan keluarga korban di lingkungan tempat tinggalnya. “Saya sudah minta camat untuk turun langsung dan memastikan keluarga korban dalam kondisi aman,” tutur Ade.
Sebelumnya, dugaan tindak pencabulan terjadi pada 25 Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban bermain di rumahnya dan mengiming-imingi dengan menonton video di YouTube sebelum melakukan tindakan tidak senonoh.
Peristiwa itu terungkap setelah korban mengeluh sakit pada bagian tubuhnya. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Sukabumi Kota yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Pelaku SI dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)
Editor : M. Nabil