Akses Jalan Dirusak, Keluarga Korban Pencabulan Balita di Sukabumi Hidup di Bawah Ancaman

Date:

Bisnisnews.net || Keluarga balita korban dugaan pencabulan di Desa Muara Dua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, mengaku hidup dalam ketakutan usai pelaku ditangkap polisi. Selain trauma atas peristiwa yang menimpa anaknya, mereka kini kehilangan akses utama menuju rumah setelah jalan dirusak dan dipagari oleh keluarga pelaku.

Ibu korban, SH (31), menuturkan kerusakan jalan terjadi sehari setelah pelaku berinisial SI (19) diamankan aparat kepolisian. “Awalnya jalan masih bisa dilewati. Tapi keesokan harinya suami saya pulang, jalannya sudah rusak dan ditutup bambu,” kata SH saat ditemui di rumahnya, Senin (3/11/2025).

Ia menyebut pagar bambu itu dibuat oleh keluarga pelaku dengan bantuan beberapa warga sekitar. “Sekarang motor tidak bisa masuk, kami harus jalan kaki kalau mau keluar rumah,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat keluarga SH semakin terisolasi. Sejumlah warga yang dulu akrab kini bersikap dingin. “Biasanya suka nyapa, sekarang banyak yang diam saja. Mungkin karena rumah pelaku dekat,” ucapnya.

Rasa takut pun kerap menghantui SH setiap malam. “Kadang dengar suara ranting jatuh saja sudah deg-degan. Sejak kejadian, kami tidak tenang,” tambahnya.

Kasus bermula ketika anak perempuan SH yang masih berusia 4 tahun mengeluh sakit pada bagian tubuhnya. Setelah ditanya, korban menyebut nama SI sebagai pelaku. Orang tua korban lalu membawa sang anak ke mantri desa untuk diperiksa, dan hasilnya menunjukkan adanya luka lecet.

Keluarga korban sempat menerima dorongan agar masalah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, SH menolak. “Pelaku sudah mengaku, tapi keluarganya tidak ada yang datang meminta maaf. Saya ingin kasus ini diproses hukum,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota melalui Kasi Humas AKP Astuti Setyaningsih membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani penyidik.

“Peristiwa terjadi pada 25 Mei 2025 di rumah pelaku. Korban diiming-imingi menonton video anak-anak di YouTube, kemudian pelaku melakukan tindakan cabul,” jelas Astuti.

Setelah beberapa bulan buron, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/11/2025). “Yang bersangkutan sempat melarikan diri ke wilayah Cireunghas dan Jampang,” tambahnya.

Pelaku kini ditahan di Polres Sukabumi Kota dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Proyek Perumahan Mewah di Gunung Karang Dihentikan, Pemkot Soroti Legalitas

Bisnisnews.net || Rencana pembangunan kawasan hunian elit di Bukit...

Boles Sukabumi Curi Perhatian Diplomat Asing dalam Diplomatic Forum 2026

Bisnisnews.net || Kota Sukabumi berhasil meninggalkan kesan mendalam bagi...

Perbaikan Jembatan Linggamanik Segera Dimulai, Ditargetkan Rampung 2–2,5 Bulan

Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum...

Tak Gentar Lokasi Terpencil, Bengkel Mang Uus Buktikan Kualitas: Layanan Adalah Kunci

Bisnisnews.net || Ketekunan dalam mengelola Usaha Mikro, Kecil, dan...