Bisnisnews.net || Kasus dugaan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia dini di wilayah Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, kembali membuka luka sosial dan mengguncang hati masyarakat. Korban yang masih berstatus siswa taman kanak-kanak diduga menjadi korban perbuatan bejat seorang remaja berinisial SI (19), yang merupakan tetangganya sendiri.
Peristiwa memilukan ini memunculkan keprihatinan mendalam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi. Sekretaris MUI, KH. Ujang Hamdun—akrab disapa Gus Uha—menyebut tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga dosa besar yang sangat dikecam dalam ajaran Islam.
“Perbuatan cabul terhadap anak adalah dosa besar. Dalam hukum Islam, perbuatan semacam ini termasuk kategori kejahatan berat yang merusak martabat manusia. Kami sangat berduka atas kejadian ini,” ujar Gus Uha, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, Islam menempatkan anak sebagai amanah dari Allah SWT yang wajib dijaga dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan fisik maupun seksual terhadap anak merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan keturunan (hibdzun nasl), salah satu tujuan utama syariat Islam (maqashid syariah).
“Menjaga anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tapi juga kewajiban seluruh umat. Islam mengajarkan agar setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terhormat,” katanya.
Gus Uha juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Ia berharap aparat kepolisian dapat bergerak cepat dan adil, sehingga pelaku menerima hukuman yang setimpal dan masyarakat mendapat rasa keadilan.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi korbannya anak-anak. Polisi harus bertindak tegas agar tidak ada lagi yang berani mengulangi perbuatan keji seperti ini,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek hukum, MUI Kabupaten Sukabumi juga menyerukan penguatan peran masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap anak. Gus Uha mengimbau agar seluruh pengurus MUI di tingkat kecamatan dan desa lebih aktif memberikan edukasi, serta mendorong masyarakat untuk berani melapor bila menemukan kasus serupa.
“Setiap indikasi harus segera ditindaklanjuti. Menutupi kasus semacam ini justru memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya. Islam melarang keras tindakan yang menghalangi penegakan keadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus pencabulan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga serangan terhadap nilai kemanusiaan dan moralitas. Karena itu, semua pihak harus bersatu untuk melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan seksual.
“Ini menyangkut kehormatan, kemanusiaan, dan masa depan anak. Jangan biarkan kasus seperti ini berlalu tanpa pelajaran. Keadilan untuk korban harus menjadi prioritas,” tutup Gus Uha.***(RAF)
Editor : M. Nabil