Bisnisnews.net || Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyayangkan kasus kepala sekolah yang menampar muridnya karena si murid ketahuan merokok dibawa ke ranah hukum.
“Saya menyayangkan ya terjadinya tindakan kekerasan dan juga berbagai permasalahan yang kemudian dibawa ke ranah hukum,” tutur Mu’ti, Jumat (17/10/2025).
Peristiwa “guru tampar murid” itu terjadi di Kabupaten Lebak, Banten. Mu’ti memahami bahwa dinamika politik lokal juga mempengaruhi posisi guru dan kepala sekolah karena pengangkatan dan pencopotan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, karena dimensi politik yang sangat kuat, masalah pendidikan perlu diselesaikan langsung dari hulunya. “Satu masalah yang memang harus kita cari solusinya dari hulunya karena kepala sekolah itu kan diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, SMA itu oleh gubernur, SD dan SMP oleh bupati/wali kota, sehingga seringkali dimensi politiknya sangat kuat,” kata Mu’ti.
Mu’ti menuturkan, Kemendikdasmen telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kapolri Listyo Sigit. MoU tersebut mengatur tentang penanganan kasus kekerasan yang ada di sekolah tidak harus dibawa ke ranah hukum selama bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah ada MoU dengan Kapolri bahwa ketika ada kekerasan di sekolah, sepanjang tidak merupakan tindakan kriminal, maka itu tidak akan diproses,” bebernya.
Sebelumnya, orang tua siswa SMA Negeri 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, berencana melaporkan oknum kepala sekolah ke polisi setelah anaknya diduga mengalami kekerasan fisik di lingkungan sekolah.***
Editor : M. Nabil
(Aab)