Bisnisnews.net || Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DKUKM) dan Kementerian Hukum RI kembali adakan Program Gerakan Legalitas 1000 Merek Gratis (Gelegar).
Acara tersebut telah diumumkan secara resmi di halaman Instagram diskukjabar dengan Kriteria UMKM sebagai berikut :
1. KTP Jawa Barat
2. Memiliki NIB;
3. Kegiatan usaha sudah berjalan minimal 2 tahun;
4. Merek belum pernah digunakan dan didaftarkan oleh usaha lain
5. Tidak memiliki kesamaan baik secara penulisan maupun pelafalan dengan merek lain yang sudah terdaftar di DJKI;
6. Pendaftaran baru, bukan perpanjangan merek;
7. Berkomitmen untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
8. Mengisi link kurasi https://bit.ly/kurasimerekdiskuktahap2
Untuk Format Surat Pernyataan UMKM bisa di download di website resmi kami: diskuk.jabarprov.go.id, paling lambat tanggal 30 Agustus 2025
Keseluruhan rangkaian kurasi hingga pendaftaran merek Gratis, tidak dikenakan biaya sedikitpun.***
Foto : Istimewa
Editor : M. Nabil
(IFU)