Bisnisnews.net || Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan kebijakan baru untuk menekan angka anak putus sekolah di jenjang pendidikan menengah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 jo. Nomor 421.3/Kep.346-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).
Di Kota Sukabumi, data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan, sepanjang 2023–2025 terdapat 812 siswa SMA/SMK yang putus sekolah. Angka ini menjadi perhatian khusus, mengingat keterbatasan daya tampung sekolah negeri sering kali menjadi pemicu utama.
Pada tahun ajaran 2025/2026, SMA/SMK Negeri di Kota Sukabumi tak mampu menampung semua lulusan SMP/MTs. Kondisi ini membuat sebagian siswa terpaksa mencari alternatif ke sekolah swasta atau bahkan berhenti melanjutkan pendidikan.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Lima Faudiamar, menjelaskan bahwa kebijakan PAPS memberi kelonggaran jumlah siswa per rombongan belajar hingga maksimal 50 peserta. “Di Kota Sukabumi, kebijakan ini sudah diterapkan di SMA Negeri 3,” ujarnya.
Meski sempat menuai keberatan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) yang khawatir kehilangan siswa, Pemprov Jabar menegaskan bahwa sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi. Pemerintah daerah juga memberikan Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) untuk SMA/SMK/SLB swasta dengan pengawasan ketat.
Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap anak di Kota Sukabumi mendapatkan hak pendidikan, sejalan dengan pembentukan karakter panca waluya: cageur, bageur, bener, pinter, tur singer.***(RAF)
Editor : M. Nabil