Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Pimpin Sidang Paripurna ke 11, Bahas Pandangan Fraksi

Date:

Bisnisnees.net || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat utama Gedung DPRD, Jumat 11/04/2025.

Agenda utama rapat paripurna ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Usep. Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sukabumi, Wakil Bupati, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan para tamu undangan.

Dalam rapat tersebut, juru bicara dari masing-masing fraksi secara bergiliran menyampaikan pandangan mengenai Raperda yang diajukan. Berikut daftar juru bicara yang menyampaikan pandangan fraksi:

ASRI MULYAWATI, S.Pd
Fraksi Partai Golkar dan PAN

RUSLAN ABDUL HAKIM
Fraksi Partai Gerindra

HAMZAH GURNITA, SH
Fraksi PKB

Hj. LENI LIAWATI, S.Si
Fraksi PKS

SENDI A. MAULANA
Fraksi PDI-P

JALIL ABDILLAH, S.IP
Fraksi Partai Demokrat

H. APEP SAEPUL MAHDAN, S.IP
Fraksi PPP

Setelah penyampaian pandangan dari seluruh fraksi, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., menyampaikan bahwa secara umum, pandangan fraksi-fraksi DPRD berisi catatan, saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan, keterangan, jawaban, dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan Raperda yang diajukan.

“Kami harapkan Bapak Bupati dapat memberikan jawaban atas ketujuh pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan tadi pada Rapat Paripurna DPRD hari Senin, tanggal 14 April 2025 yang akan datang,” ujar Budi Azhar Mutawali.

Dengan demikian, proses pembahasan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilanjutkan pada Rapat Paripurna berikutnya. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Sukabumi ditutup dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN”. (***)

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sektor Tani dan Wisata Jadi Sorotan, Dewan Mansurudin Serap Aspirasi Warga Cikakak dalam Reses Ke-II

Bisnisnews.net - ​Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten...

Reses Caringin Cisolok: Hamzah Gurnita Catat Aspirasi P3K sampai Irigasi, Kasih Bantuan Semen-Gambus-Seragam PKK

Bisnisnews.net - Kamis 4/6/2026, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah...

DP3A Kabupaten Sukabumi Dorong Kesetaraan Gender Dimulai dari Lingkungan Keluarga

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)...

PLN UP3 Sukabumi Gas Edukasi PLN Mobile: Token, Pasang Baru, Aduan Gangguan Cukup 1 Aplikasi

Manager Eka Rahma Daniati: “Layanan Listrik Sekarang Ada di...