Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi mulai memperkuat permodalan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi melalui skema penyertaan modal daerah secara bertahap.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu agenda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (25/9/2026), bersamaan dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, keberadaan BPR milik daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih luas terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Menurutnya, BPR tidak hanya dituntut menjalankan fungsi bisnis, tetapi juga dapat menjadi bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan dan keuangan daerah.
“Kehadiran PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi harus bermetamorfosis menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi kerakyatan dan pilar utama penguatan keuangan daerah, melampaui fungsi komersial semata,” kata Ayep.
Berdasarkan aturan yang disahkan, modal dasar PT BPR Kota Sukabumi mencapai Rp50 miliar. Sementara total penyertaan modal pemerintah daerah hingga akhir 2024 tercatat Rp15 miliar berdasarkan hasil audit.
Pemkot Sukabumi selanjutnya mengalokasikan tambahan modal Rp1,5 miliar pada 2027. Penyertaan modal kemudian direncanakan sebesar Rp1 miliar per tahun selama periode 2028 hingga 2036.
Ayep menyebut penambahan tersebut disiapkan untuk mendukung pengembangan usaha dan memperkuat tata kelola BPR dengan tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Sementara itu, Perubahan APBD 2026 yang turut disahkan menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp1,22 triliun dan belanja Rp1,27 triliun. Struktur tersebut ditopang pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp46,95 miliar.
Dokumen Perubahan APBD selanjutnya akan dievaluasi Gubernur Jawa Barat sebelum dilakukan penyempurnaan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.***(RAF)
Editor: M. Nabil