Bisnisnews.net – Perkumpulan Aktivis 98 (PA 98) menyampaikan keprihatinan serius atas laporan penangkapan dan penjemputan sejumlah aktivis mahasiswa dari indekos maupun rumah di tengah masa Ujian Tengah Semester (UTS).
PA 98 menilai jika tindakan itu berkaitan dengan aksi demonstrasi 20 Oktober lalu, aparat wajib menjelaskan dasar hukum, alasan, dan status hukum setiap mahasiswa yang diamankan.
“Penegakan hukum tidak boleh dijadikan instrumen untuk menakut-nakuti mahasiswa, membatasi kebebasan berekspresi, atau membungkam kritik terhadap pemerintah. Mahasiswa bukan musuh negara,” tegas PA 98 dalam siaran persnya.
Penjemputan Harus Transparan
PA 98 menegaskan setiap tindakan aparat yang mendatangi tempat tinggal mahasiswa harus berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Identitas petugas, tujuan, dasar hukum, dan status orang yang dibawa harus dijelaskan secara terang kepada yang bersangkutan dan keluarga.
Hak untuk memperoleh pendampingan hukum, menghubungi keluarga, dan perlakuan manusiawi harus dijamin.
“Apabila berupa penangkapan, wajib memenuhi prosedur. Apabila berupa pemanggilan, status dan dasarnya juga harus jelas,” tulis PA 98.
Sesuai ketentuan hukum, penanganan terhadap seseorang tidak boleh melebihi 1 x 24 jam tanpa dasar hukum yang sah. Jika tidak ada alasan hukum yang cukup, wajib dibebaskan.
“Tidak boleh ada praktik intimidasi, pemaksaan, atau tindakan yang membuat mahasiswa dan keluarganya berada dalam ketidakpastian,” tegasnya.
PA 98 mengingatkan kritik terhadap pemerintah dan partisipasi dalam demonstrasi tidak dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Setiap dugaan harus dibuktikan secara individual berdasarkan alat bukti sah.
Jangan Ganggu Hak Pendidikan
PA 98 juga menyoroti waktu penindakan yang berbarengan dengan UTS.
“Pendidikan merupakan hak konstitusional. Mahasiswa yang sedang UTS tidak boleh mengalami gangguan yang tidak perlu akibat tindakan aparat yang tidak transparan atau tidak proporsional,” tulisnya.
Jika mahasiswa memang harus menjalani proses hukum, aparat dan kampus diminta tetap menghormati hak akademiknya. Kampus perlu memastikan dukungan akademik agar proses hukum tidak otomatis menghancurkan masa depan pendidikan.
Tolak Kriminalisasi
“Pengalaman Reformasi 1998 mengajarkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan mengkritik kekuasaan adalah bagian penting demokrasi. Kebebasan itu tidak boleh dipersempit hanya karena kritik dianggap mengganggu penguasa,” tulis PA 98.
PA 98 menegaskan tidak membenarkan kekerasan atau perusakan. Jika ada dugaan tindak pidana, penyelidikan harus berdasarkan bukti dan membedakan peran masing-masing orang, bukan dari afiliasi organisasi atau keikutsertaan dalam demo.
8 Tuntutan PA 98
Atas situasi tersebut, PA 98 menyampaikan 8 tuntutan:
1. Hentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi damai.
2. Buka informasi mengenai mahasiswa yang ditangkap/dijemput, termasuk keberadaan, kondisi, status hukum, dan instansi yang bertanggung jawab.
3. Jamin hak atas bantuan hukum dan pendampingan keluarga.
4. Bebaskan mahasiswa yang penanganannya telah melebihi 1 x 24 jam jika tidak ada dasar hukum sah.
5. Lakukan pemeriksaan independen dan transparan terhadap dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur, intimidasi, dan kekerasan.
6. Hormati hak akademik mahasiswa yang sedang UTS. Perguruan tinggi diminta memberi dukungan akademik yang wajar.
7. Pastikan aparat mengedepankan pendekatan profesional, proporsional, dan akuntabel serta membuka ruang dialog.
8. Hentikan penggunaan proses hukum sebagai instrumen pembungkaman kritik. Penanganan harus berdasarkan perbuatan individual dan bukti sah.
“Demokrasi tidak boleh dibangun di atas ketakutan. Stabilitas tidak dapat dibangun dengan menciptakan ketakutan di kalangan mahasiswa,” tutup PA 98.
PA 98 mendesak Kapolri, Kapolda Jabar, dan pimpinan perguruan tinggi mengambil langkah memastikan keselamatan, hak hukum, dan hak akademik mahasiswa terlindungi.***
Editor: M. Nabil
(Aab)