Bisnisnews.net – Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (14/10/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forkopimcam, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam agenda tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP, menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan regulasi yang diajukan pemerintah daerah.
Pandangan yang disampaikan masing-masing fraksi memuat berbagai catatan, saran, masukan, hingga koreksi sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda. Hal ini menjadi tahapan penting untuk mencermati substansi perubahan regulasi agar sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Seluruh pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Adapun tanggapan atas pandangan umum fraksi dijadwalkan disampaikan oleh Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya.
Melalui tahapan pembahasan tersebut, diharapkan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016 dapat dikaji secara komprehensif sehingga menghasilkan pengaturan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah yang mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***
Editor: M. Nabil
(IFU)