Bisnisnews.net – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Agenda tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (1/10/2026), setelah Komisi III DPRD menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, menyampaikan perubahan status ini merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan BUMD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Leni, perubahan tidak hanya menyangkut nomenklatur, tetapi diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan, tata kelola perusahaan, serta kemampuan perusahaan dalam mengembangkan pelayanan air minum.
“Perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda dimaksudkan untuk menempatkan pengelolaan usaha air minum dalam bentuk badan usaha yang memiliki struktur permodalan, mekanisme pengelolaan risiko, dan tata kelola korporasi yang lebih sesuai dengan karakteristik usaha air minum,” kata Leni dalam laporan di rapat paripurna.
Sektor air minum dinilai membutuhkan modal besar, berjangka panjang, dan memiliki risiko usaha. Karena itu, perubahan bentuk badan hukum diharapkan mampu memperkuat kapasitas perusahaan tanpa menghilangkan fungsi pelayanan publik.
Dalam Raperda, perubahan diarahkan untuk menjamin keberlanjutan dan keandalan pelayanan air minum, meningkatkan kemampuan menghimpun permodalan, serta mendorong pengelolaan yang lebih profesional, akuntabel dan transparan. Selain itu, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pembiayaan pelayanan air minum terhadap APBD.
“Pelayanan air bersih dalam rangka melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam perubahan bentuk badan hukum ini,” ujarnya.
Leni menyebut Perumda Tirta Jaya Mandiri saat ini telah melayani 134 desa di 31 kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Dalam pembahasan, DPRD juga menyepakati ketentuan pengalihan seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, sarana prasarana, kepengurusan, kepegawaian, permodalan, perjanjian dengan pihak lain, hingga izin operasional Perumda kepada Perseroda. Penyertaan modal daerah yang telah diberikan kepada Perumda akan dicatat sebagai setoran modal pada Perseroda.
Sementara jika masih ada kewajiban penyertaan modal yang belum dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2023, pemerintah daerah wajib memenuhinya sesuai kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD.
DPRD menegaskan perubahan status tidak boleh mengurangi hak pegawai. Pengalihan status pegawai tidak mengurangi atau menghapus masa kerja, hak dan kewajiban yang telah diperoleh sebelumnya.
Di sisi pengawasan, Raperda mengatur pengawasan internal maupun eksternal untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Komisi III DPRD telah melakukan pengkajian dan pembahasan bersama pemerintah daerah, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian serta Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.***
Editor: M. Nabil
(Aab)