Bisnisnews.net – Persidangan kasus dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) dengan kerugian negara Rp128 miliar diwarnai insiden dugaan kekerasan terhadap pers.
Seorang wartawan, Budi Ombik, mengaku HP-nya dirampas dan mendapat ancaman pembunuhan saat merekam kericuhan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026). Kejadian berlangsung sesaat setelah Bupati Bandung Dadang Supriatna selesai bersaksi sebagai perwakilan Pemkab Bandung.
Pelaku diduga berasal dari rombongan pengamanan Bupati. Korban menyebut HP dirampas dari belakang, rekaman diminta dihapus, disertai ancaman akan dihilangkan nyawa.
Ketua Jurnalis Hukum Bandung (JHB), Suyono, Rabu (30/9/2026), menyebut insiden itu bukan persoalan sepele.
“Ini sudah keterlaluan. Merampas alat kerja, memaksa hapus rekaman, mengancam wartawan di ruang publik. Ini menyangkut kebebasan pers,” kata Suyono.
Menurut JHB, Bupati tidak bisa melempar insiden sebagai urusan orang per orang jika pelaku memang bagian dari timnya.
Publik, kata Suyono, berhak tahu siapa pelaku, apa kapasitasnya, dan siapa yang bertanggung jawab membawanya dalam rombongan resmi kepala daerah.
“Pengamanan pejabat jangan berubah jadi premanisme. Wartawan bukan musuh. Kalau tidak salah, kenapa takut direkam?” ujarnya.
JHB mendesak Dadang Supriatna buka suara dan evaluasi tim pengamanannya. Diamnya kepala daerah, kata Suyono, bisa ditafsirkan sebagai pembiaran.
“Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan. Tapi kalau orang itu bekerja mengamankan Bupati, secara moral dan etik Bupati wajib turun tangan,” tegasnya.
JHB mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi UU Pers No.40/1999. Dewan Pers pada Agustus 2026 menegaskan, intimidasi dan penghalangan kerja wartawan dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers.***
Editor: M. Nabil
(Aab)