Bisnisnews.net – Bukan hanya rumah yang hilang, tapi juga mata pencaharian. Itu yang jadi pelajaran dari alotnya relokasi penyintas bencana di Sukabumi selama ini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, mengakui persoalan lahan masih jadi batu sandungan. Banyak warga masih menggantung menunggu hunian tetap (huntap) karena pemerintah kesulitan mencari lahan yang aman dan layak.
Kini, setelah disahkannya Perda tentang Pendataan dan Pemanfaatan Tanah Telantar pada Juni 2026 lalu, DPRD melihat celah baru. Lahan-lahan telantar, termasuk eks HGU dan HGB, bisa diusulkan untuk relokasi korban bencana.
“Perda ini membuka jalan. Tanah telantar yang sudah ditetapkan negara, bisa kita usulkan lewat Bank Tanah atau TCUN untuk warga yang rumahnya rusak dan butuh tempat baru yang lebih aman,” kata Iwan, Kamis (24/9/2026).
Tapi Iwan mengingatkan, jangan sampai solusi baru menimbulkan masalah baru. Ia mencontohkan kasus di Bantargadung, di mana warga korban pergeseran tanah menolak direlokasi ke lahan bekas perkebunan karena terlalu jauh.
“Relokasi itu bukan cuma soal pindah fisik. Kalau tempat baru jauh dari pasar, dari kebun, dari tempat mereka dagang, itu menambah beban. Ada pedagang yang harus keluar ongkos ojek Rp 50 ribu sehari hanya untuk jualan. Itu yang harus kita hitung,” tegasnya.
Karena itu, DPRD belum menunjuk lahan spesifik. Pemerintah daerah pun belum menginventarisir secara detail mana dari 52 perkebunan besar di Sukabumi yang statusnya telantar dan bisa dimanfaatkan.
“Potensinya besar, ada 52 perkebunan besar. Tapi kita butuh identifikasi dulu, mana yang benar-benar telantar dan sesuai aturan untuk dimanfaatkan,” ujar Iwan.
Ke depan, DPRD akan mendorong Peraturan Bupati sebagai aturan turunan untuk memperjelas mekanisme pemanfaatan tanah telantar tersebut, termasuk untuk kepentingan kemanusiaan seperti relokasi bencana.***
Editor: M. Nabil
(Aab)