Wartain.com – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dudung mengatakan penerbitan beleid tersebut menjadi landasan untuk mempercepat penyiapan dan pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.
Hal tersebut disampaikan Dudung dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Staf Presiden, Rabu (23/9/2026).
“Hari ini sudah kita tentukan banyak hal-hal yang penting dalam pengoperasian KDKMP ini. Peraturan Presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” kata Dudung.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut dihadiri Menteri Koperasi, Direktur Agrinas Pangan, Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog), perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Pastikan Pasokan Beras hingga LPG 3 Kg
Dudung menjelaskan pemerintah saat ini berfokus pada penyediaan pasokan barang secara berkelanjutan bagi setiap gerai KDKMP yang beroperasi. Komoditas yang dibahas mencakup beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, MinyaKita, serta kebutuhan pokok lainnya.
“Dan ini masyarakat harus dapat memperolehnya dengan mudah, dengan harga sesuai dengan ketentuan, dan stok yang selalu ada, khusus barang yang bersubsidi. Dan nanti penyalurannya harus tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah masih perlu menyelesaikan sejumlah aspek teknis dan kelembagaan agar koperasi dapat menjalankan fungsi distribusi secara efektif. Beberapa hal yang menjadi perhatian meliputi status KDKMP sebagai titik penyalur, penetapan alokasi dan kesinambungan pasokan, modal kerja, logistik, pergudangan, serta sistem transaksi dan pengawasan.
“Semua ini merupakan satu rangkaian yang harus disiapkan secara terpadu,” kata Dudung.
PKS dan Persiapan Peluncuran
Lebih lanjut, Dudung menyampaikan penerbitan Perpres 82/2026 akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) antarinstansi terkait.
“Setelah Perpres tadi, maka dilanjutkan dengan PKS. Ada rapat satu kali lagi untuk memastikan bahwa PKS ini betul-betul berkesinambungan secara signifikan. Dan kemudian setelah itu nanti kita ada launching,” tuturnya.
Dudung menyebutkan sejumlah pihak telah mempersiapkan aspek harga dan sistem pendistribusian. Agenda peluncuran akan dilakukan setelah rangkaian persiapan selesai.
Di sisi lain, dia mengungkapkan surat keputusan (SK) manajer koperasi telah terbit pada Rabu (23/9/2026). Sistem penggajian bagi manajer koperasi yang disiapkan Kementerian Keuangan juga telah tersedia.
“Dan kemudian juga yang lebih penting lagi bahwa SK dari manajer koperasi ini hari ini sudah terbit, sistem penggajian juga dari Kementerian Keuangan juga sudah ada, sehingga nanti Agrinas segera mungkin nanti Pak Jo akan mendistribusikan kepada KDKMP yang sudah siap,” pungkasnya.***
Editor: M. Nabil
(Aab)