Bisnisnews.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Persiapan tersebut disampaikan BKPSDM Kabupaten Sukabumi melalui pengumuman mengenai persiapan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Dalam pengumuman itu, perangkat daerah diminta memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BKPSDM Kabupaten Sukabumi, pelaksanaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam ketentuan yang dicantumkan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK. Hasil evaluasi kinerja juga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerja.
Perangkat daerah diminta memastikan PPPK Paruh Waktu yang akan diusulkan untuk perpanjangan perjanjian kerja telah memenuhi target kinerja dengan baik serta tidak memiliki catatan pelanggaran kode etik maupun disiplin.
Adapun sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan meliputi surat permohonan persetujuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, SKP PPPK Paruh Waktu Triwulan I dan II bagi yang diusulkan diperpanjang, serta data PPPK Paruh Waktu yang akan diperpanjang dan yang tidak diperpanjang dalam format Excel.
Untuk dokumen surat permohonan dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dokumen dibuat dalam bentuk cetak dan hasil pemindaian atau scan PDF. Sementara SKP PPPK Paruh Waktu Triwulan I dan II dapat dibuat secara manual dan tidak harus melalui aplikasi e-Kinerja BKN.
Penyampaian dokumen cetak untuk poin a, b, dan c dilakukan kepada BKPSDM Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN.
Sedangkan dokumen data dalam format Excel disampaikan secara elektronik melalui email ppia.kabsukabumi@gmail.com.
Penyampaian dokumen dilakukan secara kolektif oleh bagian kepegawaian masing-masing perangkat daerah, bukan secara perorangan. Batas waktu penyampaian dokumen ditetapkan paling lambat Rabu, 23 September 2026.
BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga menyebutkan bahwa daftar lengkap perangkat daerah yang terlampir dalam surat mencakup 82 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Setelah melalui proses verifikasi data, persetujuan perpanjangan perjanjian kerja akan disampaikan dan menjadi dasar pembuatan dokumen perpanjangan yang ditandatangani antara kepala perangkat daerah dan PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan resmi mengenai PPPK Paruh Waktu sebelumnya juga telah dijelaskan Kementerian PANRB, termasuk bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan pegawai non-ASN dan pengangkatannya mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran instansi.***
Editor: M. Nabil
(Aab)