Bisnisnews.net – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) Maxim mendatangi Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (16/9/2026). Mengenakan jaket kuning khas aplikator, para pengemudi menyampaikan keberatan terhadap sejumlah kebijakan perusahaan yang dinilai berdampak pada keberlangsungan mitra.
Aksi berlangsung di area pedestrian Jalan IR H Djuanda, tepat di depan gedung DPRD Kota Sukabumi. Massa meminta pemerintah daerah dan legislatif turut mendorong penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.
Sedikitnya ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pertama, penghentian penerimaan mitra pengemudi baru. Kedua, peninjauan kembali besaran komisi yang disebut belum sesuai dengan Perpres Nomor 277 Tahun 2026.
Tuntutan lainnya menyangkut layanan baru Turbo Maxim. Para pengemudi menilai layanan tersebut berpotensi memunculkan kecemburuan sosial serta persaingan yang dianggap tidak sehat di antara mitra.
Penanggung jawab aksi, Hatta Fahrizal dari Maxim Sukabumi Roda Dua, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD merupakan upaya menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi setelah sejumlah pertemuan dengan pihak aplikator belum memberikan hasil yang diharapkan.
“Kami datang ke DPRD Kota Sukabumi dengan itikad baik karena memahami audiensi adalah mekanisme resmi dan jalur terbaik untuk menyampaikan aspirasi. Kami butuh perlindungan dari para pemangku kebijakan,” ujar Hatta.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut telah berulang kali dibahas melalui mediasi. Namun, sembilan kali pertemuan yang dilakukan secara terbatas di kantor Maxim belum menghasilkan solusi yang memuaskan bagi para mitra.
“Jujur, kalau boleh terbuka ya, kita tuh mediasi terhitung udah 9 kali. Mediasi kecil, audiensi kecil dengan volume jumlah kecil di kantor Maxim. Dan memang jawabannya by system dan copy paste. Terkesan memang kami tidak puas,” paparnya.
Selain meminta kejelasan dari pihak aplikator, para pengemudi juga mendesak Pemerintah Kota Sukabumi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum perlindungan bagi ojol di tingkat daerah.
Hatta menyatakan, pihaknya masih mengharapkan adanya penyelesaian melalui dialog. Namun, aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar dapat dilakukan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan.
“Apabila tidak ada jawaban memuaskan, tidak menutup kemungkinan teman-teman akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar. Kami mendorong Pemerintah Kota Sukabumi agar dapat mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum perlindungan pengemudi ojol di daerah,” jelasnya.
DPRD Sukabumi Surati Aplikator Pusat
Di tengah berlangsungnya aksi, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan komitmennya untuk membantu mempertemukan para pengemudi dengan pihak aplikator.
Wawan berharap surat resmi yang telah dikirimkan DPRD kepada pihak aplikator pusat mendapat respons. Menurutnya, kehadiran aplikator diperlukan untuk membahas berbagai persoalan yang disampaikan para mitra secara langsung.
“Kami tentunya berharap surat resmi dari kami ini kepada aplikator pusat bisa ditanggapi dan bisa hadir,” ungkap Wawan.
Ia menjelaskan, DPRD Kota Sukabumi telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan surat kepada pihak aplikator pusat. Apabila tidak ada tanggapan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPR RI serta kementerian terkait.
“Seandainya pahitnya mereka tidak bisa hadir, kami punya mitra juga di DPR RI. Kebetulan juga kami selalu berdialog dengan Komisi terkait, dan termasuk Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.
DPRD Kota Sukabumi juga menyatakan tetap membuka ruang bagi para pengemudi ojol untuk menyampaikan aspirasi apabila persoalan tersebut belum menemukan titik penyelesaian.
Langkah selanjutnya akan ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme kelembagaan dengan harapan tuntutan para mitra dapat dibahas bersama pihak-pihak terkait.***(RAF)
Editor: M. Nabil