Bisnisnews.net – Rencana penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Sukabumi mendapat perhatian serius DPRD. Dewan meminta agar keterbatasan anggaran tidak berujung pada penghentian kepesertaan atau cut off masyarakat secara mendadak.
Hal itu mengemuka dalam hearing DPRD Kota Sukabumi bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, BPS dan BPKPD Kota Sukabumi di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (15/9/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Bambang Herawanto mengatakan, kondisi fiskal daerah saat ini menjadi salah satu kendala utama dalam mempertahankan skema pembiayaan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, berkurangnya dukungan pendanaan dari pemerintah provinsi maupun pusat turut mempersempit ruang fiskal Pemkot Sukabumi.
Bambang menyebut, salah satu persoalan yang masih membebani daerah adalah hilangnya dukungan pembiayaan sebesar 40 persen sejak 2025.
“Jadi sejak 2025 kita 40%-nya kita hilang. Terhutang, janji mau dibayar tapi juga tidak. Nah, kemudian sehingga akhirnya kita kedodoran banget anggarannya,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi sebelumnya juga memiliki wacana pembangunan rumah sakit provinsi atau rumah sakit yang ditunjuk untuk mendukung pelayanan kesehatan. Namun, realisasinya membutuhkan proses yang cukup panjang.
Di tengah tekanan tersebut, DPRD mengusulkan agar pembayaran kewajiban BPJS yang sebelumnya direncanakan melalui APBD Perubahan 2026 dialihkan ke APBD murni 2027.
Menurut Bambang, opsi tersebut dapat menjadi solusi sementara sehingga masyarakat tidak kehilangan jaminan kesehatan hanya karena persoalan kemampuan anggaran daerah.
“Ya murni 2027, maka itu bisa berlaku. Sehingga tadi permintaan BPJS adalah tolong pemerintah kota membuat surat perubahannya. Jadi yang kemarin diharapkan 2026 perubahan ada pembayaran, diganti jadi Murni 2027. Jadi intinya kita nggak mau ada cut-off lah,” tegasnya.
Meski wacana penyesuaian peserta berdasarkan desil telah dibahas, Bambang memastikan belum terdapat keputusan final mengenai cut off kepesertaan BPJS Pemda.
Pembahasan masih harus diselaraskan dengan proses penganggaran, termasuk keputusan Badan Anggaran DPRD terkait prioritas belanja pada APBD Perubahan 2026.
“Apakah teman-teman Banggar di DPRD setuju apa nggak tuh? Kalau nggak setuju kan nanti berarti ada prioritas lagi yang dirubah,” katanya.
Karena itu, DPRD meminta Pemkot Sukabumi segera menyampaikan surat kepada BPJS Kesehatan mengenai perubahan jadwal pembayaran kewajiban. Dengan begitu, pembayaran yang sebelumnya diproyeksikan masuk APBD Perubahan 2026 dapat dijadwalkan melalui APBD murni 2027.
Bambang mengatakan, kewajiban yang saat ini menjadi pembahasan pada dasarnya merupakan kekurangan pembayaran hingga September 2026.
“Ya, kesimpulan kita adalah BPJS menunggu surat dari Pemkot untuk merubah pembayaran utang yang di perubahan 2026 menjadi pembayaran di 2027. Kan kita hanya ada kekurangan pembayaran sebetulnya sampai September. Nah, itu hanya utang-utang di tahun ini juga kok,” pungkasnya.
Skema Kepesertaan Baru Disiapkan Mulai Oktober
Terpisah, Pemerintah Kota Sukabumi memang tengah menyiapkan perubahan skema pembiayaan kepesertaan PBPU-BP yang ditanggung pemerintah daerah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan, mulai Oktober 2026 pembiayaan akan diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 5.
Sedangkan warga yang masuk Desil 6 sampai Desil 10 akan diarahkan menjadi peserta mandiri. Mereka dapat menentukan kepesertaan, memilih kelas perawatan, serta membayar iuran melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Pemkot Sukabumi juga tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat dengan penyakit kronis maupun degeneratif.
Selain itu, mulai 1 Oktober 2026, proses pengaktifan jaminan PBPU-BP akan diberlakukan dengan waktu pelayanan hingga 14 hari kerja. Ketentuan tersebut berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang memungkinkan pengaktifan dalam waktu 1 x 24 jam.
Bagi warga Desil 1–5 yang belum masuk dalam data kepesertaan namun menghadapi kondisi kegawatdaruratan, Pemkot Sukabumi menyiapkan Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA).
Program tersebut menjadi alternatif bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
Adapun pembagian kelompok Desil 1 hingga Desil 10 menggunakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
Sementara berbagai ketentuan teknis terkait pelaksanaan kebijakan tersebut akan diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***(RAF)
Editor : M. Nabil