Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi memastikan proses pemeriksaan disiplin terhadap pejabat yang dilaporkan tetap dilakukan, meskipun proses hukum pidana masih berjalan di kepolisian.
Kasus tersebut diduga menimpa seorang siswi kelas XI SMK asal Kecamatan Cibadak yang tengah menjalani PKL di kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. Laporan dugaan perbuatan tidak pantas itu saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi awal dari Kepala Dishub secara lisan. Namun, BKPSDM masih menunggu laporan resmi sebagai dasar untuk melakukan langkah penanganan secara administratif.
“Kami sudah menerima laporan verbal dari Kepala Dishub dan saat ini menunggu laporan resmi terkait kronologi tertulis, status kepegawaian terlapor, serta langkah awal yang telah diambil internal dinas,” kata Ganjar, Selasa (15/9).
Menurutnya, pemerintah daerah menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan tindakan yang bertentangan dengan etika serta disiplin ASN.
Ganjar menambahkan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, ASN bersangkutan dapat dikenakan ketentuan disiplin dan kode etik sesuai regulasi yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BKPSDM, lanjut Ganjar, telah menyiapkan sejumlah langkah penanganan. Salah satunya dengan terus memantau perkembangan proses hukum yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
“Jika terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, BKPSDM segera memproses pemberhentian sementara dari status ASN. Apabila belum ditahan tetapi mengganggu pelayanan publik, terlapor dapat dibebaskan sementara dari jabatan manajerial,” tegasnya.
Selain mengikuti perkembangan proses pidana, BKPSDM bersama Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga akan membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS. Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan dari sisi administrasi, disiplin, dan kode etik ASN secara independen dari proses pidana.
Dengan demikian, pemeriksaan internal tidak harus menunggu hingga adanya putusan pengadilan. Mekanisme disiplin ASN memiliki ketentuan tersendiri sepanjang terdapat dasar dan bukti yang cukup sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, ASN bersangkutan dapat menghadapi sejumlah sanksi. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi tersebut antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan manajerial, hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Sukabumi memastikan penanganan perkara dilakukan dengan tetap menghormati proses hukum, melindungi korban, serta menjaga integritas dan profesionalitas aparatur pemerintahan.***
Editor: M. Nabil
(IFU)