Bisnisnews.net – Seorang pria berinisial AS (46) yang mengaku sebagai wartawan diamankan polisi setelah diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap Kepala SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Aksi tersebut viral setelah terekam video dan terjadi di hadapan siswa saat jam istirahat.
Peristiwa terjadi pada Senin (31/8/2026) di lingkungan SDN 2 Sukaraja. Berdasarkan laporan Kepala SDN 2 Sukaraja, Siti Julaeha, pelaku datang untuk menagih uang langganan media bulanan sebesar Rp100.000 untuk bulan September.
Karena dana BOS belum cair dan permintaan belum bisa dipenuhi, pelaku disebut marah dan menunjuk-nunjuk kepala sekolah.
“Karena kami belum bisa memberi, dia marah sampai menunjuk-nunjuk saya. Di luar iuran rutin, pelaku juga kerap meminta uang untuk alasan pribadi, tapi tidak pernah saya beri karena pengeluaran sekolah harus sesuai aturan,” ujar Siti Julaeha, Kepsek SDN 2 Sukaraja.
Aksi pelaku juga sempat merebut ponsel guru PNS, Hendriani, yang merekam kejadian tersebut. Polsek Sukaraja bergerak cepat dan mengamankan pelaku di hari yang sama. Hasil tes urine dari BNNK menyatakan pelaku positif amfetamin. Pelaku kini dijerat Pasal 483 KUHP dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Kecaman dari Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi
Aksi tersebut memicu kecaman luas. Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi Partai Demokrat, Jalil Abdillah, angkat suara. Ia menyatakan tindakan oknum itu tidak mencerminkan profesionalitas wartawan.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati. Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” katanya saat dihubungi, Jumat 04/09/2026.
“Kami merasa miris ketika oknum wartawan melakukan tindakan intimidasi terhadap guru pada saat siswa sedang istirahat. Jika ada persoalan, selayaknya selesaikan dengan cara yang baik, bukan dengan arogansi dan provokasi,” tambahnya.
Jalil menegaskan profesi jurnalis tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau mengambil keuntungan. Ia juga menilai tindakan itu mencederai pilar pers bebas dan berintegritas.
“Jurnalisme seharusnya hadir sebagai instrumentasi kontrol sosial yang konstruktif dan edukatif, bukan dijadikan tameng untuk melakukan tindakan intimidatif yang mengarah pada praktik premanisme,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)