Bisnisnews.net – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat angkat suara terkait aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan membuat keributan di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menyatakan peristiwa itu sangat disayangkan karena mencoreng citra profesi jurnalis.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” tegas Tantan.
Ia menegaskan, menjadi wartawan bukan berarti bebas berbuat semaunya. Ada Kode Etik Jurnalistik, UU Pers, dan aturan hukum lain yang mengikat setiap insan pers.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” jelasnya.
Menurut Tantan, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memang menjamin kemerdekaan pers. Namun di saat yang sama, wartawan juga dituntut bertanggung jawab dalam setiap langkahnya.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” ujarnya.
Tantan juga meluruskan kesalahpahaman di masyarakat. Kartu pers dan atribut media bukan jaminan untuk terhindar dari jerat hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” katanya.
Ia mengingatkan, jika terjadi perselisihan dengan narasumber, penyelesaiannya ada jalurnya. Mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ucapnya.
Tantan khawatir satu tindakan oknum akan membuat publik menilai negatif seluruh wartawan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Karena itu, PWI Jawa Barat menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus di SDN 2 Sukaraja.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Ia menutup dengan imbauan kepada seluruh wartawan di Jawa Barat agar tetap menjaga marwah profesi.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.***
Editor: M. Nabil
(Aab)