Wartain.com – Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituennya untuk membahas mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Langkah itu diambil setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang mempertanyakan format penyelenggaraan HPN ke depan.
Dorong Musyawarah dan Kebersamaan
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pembahasan HPN harus dilakukan secara terbuka dan proporsional.
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin.
Dalam surat yang masuk, ada konstituen yang menawarkan diri menjadi penyelenggara HPN 2027. Ada pula yang mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut, dengan pelaksanaan dilakukan bersama seluruh konstituen.
Usulan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Namun Keppres tersebut tidak secara khusus menyebut lembaga atau organisasi penyelenggara.
PWI Juga Akan Dilibatkan
Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan ini justru menjadi momentum memperkuat komunikasi antar elemen pers.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
Rencanakan Usulan Revisi Keppres 1985
Pembahasan HPN juga menjadi salah satu agenda rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.
Selain mekanisme penyelenggaraan, pleno juga memutuskan merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Hal ini dinilai penting karena dasar pertimbangan Keppres tersebut masih merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers yang sudah tidak berlaku. Saat ini, kehidupan pers nasional berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers sendiri merupakan lembaga independen yang menjalankan amanat UU Pers. Keanggotaan Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Cari Format Terbaik, Bukan Perebutan Kewenangan
Komaruddin menegaskan Dewan Pers akan mengedepankan dialog untuk mencari format terbaik penyelenggaraan HPN.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegasnya.
Melalui pertemuan ini, Dewan Pers berharap tercapai kesepahaman bersama mengenai tata kelola HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukumnya.
Dengan begitu, peringatan HPN ke depan diharapkan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia.***
Editor : M. Nabil
(SRM)