Bisnisnews.net – Persoalan pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) yang dinilai mengganggu mata pencaharian nelayan pesisir selatan Kabupaten Sukabumi akhirnya dibawa ke tingkat pusat.
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menghadap Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kejelasan regulasi.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan DPRD dan HNSI pada 30 Juni 2026 lalu. Saat itu, nelayan mengeluhkan dampak aturan BBL terhadap pendapatan mereka.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, mengatakan pihaknya mengawal langsung ke pusat karena kewenangan pengelolaan BBL ada di pemerintah pusat.
“Karena ini kewenangannya di pusat, maka kami mengawal perjuangan ini sampai ke pusat,” kata Hera, Jumat (21/8/2026).
Dalam pertemuan, DPRD dan HNSI memaparkan kondisi ribuan nelayan pesisir selatan Sukabumi yang menggantungkan hidup dari laut. Kebijakan sumber daya kelautan dinilai harus seimbang antara aspek kelestarian dan kondisi sosial ekonomi.
Hera menegaskan, nelayan dan pemerintah punya tujuan sama yaitu menjaga ekosistem lobster. Namun aturan yang ada harus disertai solusi agar nelayan tidak kehilangan mata pencaharian.
“Kita sepakat untuk menjaga dan merawat alam serta ekosistem. Tetapi aturan itu jangan kemudian membunuh mata pencaharian nelayan,” ujarnya.
Menurutnya, nelayan juga butuh peluang, fasilitas, dan edukasi terkait pembibitan serta pembudidayaan lobster.
“Jangan sampai ada peraturan yang bagus untuk menjaga ekosistem, tetapi peraturan tersebut juga harus melihat sisi sosiologisnya, yaitu keberlangsungan hidup para nelayan,” katanya.
Persoalan lain yang disorot adalah daya serap BBL untuk budidaya dalam negeri. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi BBL mencapai ±465 juta ekor, sementara kebutuhan budidaya nasional hanya ±60 juta ekor.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Sripadmoko, sebelumnya menyampaikan hal ini dalam audiensi. Permen KP Nomor 5 memang membolehkan penangkapan BBL untuk budidaya, namun serapannya terbatas.
“Permen KP Nomor 5 memperbolehkan penangkapan BBL untuk budidaya dalam negeri. Persoalannya, kebutuhan budidaya di dalam negeri sangat kecil dibandingkan potensi benih yang tersedia,” ujar Sripadmoko.
Akibatnya, tidak semua potensi BBL terserap. Nelayan yang menangkap BBL pun kesulitan dalam pemanfaatan dan pemasaran hasil tangkapannya.
Ketimpangan inilah yang akhirnya dibawa DPRD Sukabumi dan HNSI ke Komisi IV DPR RI untuk mencari solusi dan kejelasan penerapan regulasi.
Hera menyebut aspirasi tersebut mendapat respons positif. Komisi IV DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus untuk menelaah dan mengkaji ulang regulasi BBL.
Panja diharapkan membahas aturan secara menyeluruh, dengan tetap menjaga tujuan pelestarian ekosistem lobster sekaligus keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
“Dengan hadirnya kita, mereka membuat Panja untuk menelaah, mengkaji dan kemudian merevisi aturan tersebut,” ungkap Hera.
Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kebijakan yang lebih berpihak kepada nelayan.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)