Bisnisnews.net – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi pada Rabu, 13 Agustus 2026. Isinya menyoroti maraknya tindakan yang bernada merendahkan serta upaya menghalangi kerja jurnalistik di lapangan.
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa pers memiliki peran konstitusional. Kemerdekaan pers dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak boleh diganggu oleh pihak manapun.
Dewan Pers menyebut, belakangan masih ditemukan praktik intimidasi, tekanan psikologis, hingga penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
Lembaga yang dipimpin Dr. Komaruddin Hidayat itu menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Penegakan hukum yang adil terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan juga terus didesak.
Selain isu perlindungan, Dewan Pers juga menyorot tantangan era digital. Kehadiran platform global dan teknologi kecerdasan buatan AI membuat karya jurnalistik kerap digunakan tanpa izin dan tanpa kompensasi.
Karena itu Dewan Pers mendorong pemerintah agar perusahaan platform digital menjalankan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dewan Pers juga meminta DPR dan pemerintah memasukkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Platform teknologi digital, termasuk platform AI, harus memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas,” tegas Dewan Pers.
Untuk menjaga kredibilitas, Dewan Pers mengingatkan publik agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga dan meminta sejumlah uang atau fasilitas.
Masyarakat diminta melapor melalui kanal resmi https://pengaduan.dewanpers.or.id/login jika menemukan dugaan penyalahgunaan nama Dewan Pers.
Di sisi internal, Dewan Pers juga terus mengingatkan insan pers untuk menjaga Kode Etik Jurnalistik. Kebebasan pers harus dibarengi tanggung jawab, verifikasi, dan keberimbangan.
“Kebebasan pers bukan berarti bebas menulis tanpa batas. Setiap informasi harus diverifikasi dan berimbang,” demikian penegasan Dewan Pers.
Dengan pernyataan 13 Agustus 2026 ini, Dewan Pers ingin memastikan pers Indonesia tetap menjadi pilar demokrasi, sumber informasi terpercaya, dan profesi yang aman serta dihargai.***
Editor : M. Nabil
(Aab)