Bisnisnews.net – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI Kabupaten Sukabumi, Abdul Manan, menjadi narasumber dalam Rapat Kerja dan Pembinaan Pengurus Cabang Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) se-Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan yang digelar di Kantor Pelayanan Haji Umrah Terpadu (PLHUT) Pusbangdai Cikembar itu bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan terbaru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada pengurus kecamatan IPHI.
Dalam pemaparannya, Abdul Manan menjelaskan sejumlah perubahan kebijakan yang mengacu pada revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Materi yang disampaikan mencakup tiga poin utama: peningkatan layanan, pembinaan, hingga perlindungan bagi calon jemaah haji. Kebijakan tersebut berlaku untuk penyelenggaraan musim haji 2026 dan persiapan haji 2027.
Selain membahas penyelenggaraan haji, Abdul Manan juga mengingatkan peserta agar mewaspadai maraknya penawaran paket umrah berbiaya murah yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat tertipu oleh travel yang tidak jelas atau tergiur iming-iming biaya umrah murah. IPHI diharapkan menjadi corong informasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari praktik penipuan oleh travel tidak jelas dan tidak bertanggungjawab terjadi di wilayah Sukabumi,” ujarnya.
Ia menambahkan, IPHI memiliki peran strategis dalam membina para alumni haji agar mampu menjaga dan mengamalkan nilai-nilai kemabruran sepanjang hayat.
Menurutnya, dengan penguatan organisasi hingga tingkat kecamatan, pembinaan kepada jemaah pascahaji diharapkan semakin efektif dan menyentuh langsung ke masyarakat.
Abdul Manan mengakui peran IPHI selama ini belum sepenuhnya maksimal di tengah masyarakat. Namun ia optimis hal itu bisa diperbaiki.
“Sinergi antara pengurus kabupaten dan kecamatan terus diperkuat agar organisasi mampu memberikan manfaat yang lebih luas, khususnya dalam pembinaan umat dan penyebarluasan informasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(Aab)