Disdik Sukabumi Larang Pungli dan Komersialisasi di MPLS 2026/2027, Seragam Wajib Beli Mandiri

Date:

Bisnisnews.net – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menegaskan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar serta komersialisasi.

Ketegasan itu tertuang dalam *Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026*. Edaran tersebut mewajibkan seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SMP hingga SPNF SKB menyelenggarakan MPLS yang edukatif, ramah anak, dan berorientasi pada pembentukan karakter peserta didik baru.

Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Nomor 13632/B/A.H4/PK.01.00/2026 tentang penyelenggaraan MPLS Ramah di seluruh daerah.

Konsep MPLS Ramah menekankan terciptanya budaya sekolah yang inklusif, menggembirakan, serta bebas dari perpeloncoan, kekerasan, dan aktivitas yang tidak relevan.

Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, mengatakan pihaknya ingin mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih dan transparan.

“Kami ingin mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi,” kata Deden kepada Jurnalis Radar, Kamis (09/07/2026).

Fokus utama Disdik adalah melarang praktik bisnis terselubung di sekolah. Pihak sekolah, pendidik, maupun komite dilarang melakukan kegiatan perdagangan, termasuk menjual buku pelajaran, LKS, modul, pakaian seragam, hingga atribut sekolah.

“Pengadaan seragam kini sepenuhnya diwajibkan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid,” tandas Deden.

Selain itu, istilah pungutan seperti biaya pembangunan, biaya administrasi, atau sumbangan wajib di awal tahun ajaran juga dilarang total. Kegiatan perpisahan, wisuda, dan study tour tidak boleh dijadikan kewajiban berbayar oleh sekolah.

Sebagai bentuk pengawasan, Kemendikdasmen meminta Disdik memantau ketat pelaksanaan di lapangan. Setiap sekolah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan MPLS Ramah paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan selesai.

Dengan aturan ini, Disdik berharap MPLS 2026/2027 di Sukabumi bisa menjadi momen pengenalan yang menyenangkan, mendidik, dan tidak membebani orang tua.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rekonstruksi Jalan Caringin–Cidahu, Perkuat Akses dan Dorong Perekonomian Warga

Bisnisnews.net - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi terus...

Cara Cek SLIK OJK Online 2026: Lihat Rekam Jejak Utang di iDebku Gratis, Resmi, dan Akurat

Bisnisnews.net – Masyarakat kini semakin mudah memantau rekam jejak...

Genjot Penerimaan Pajak, Menkeu Purbaya Perbaiki Sistem Coretax dan Ketatkan Pengawasan DJP

Bisnisnews.net – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah...

BKPSDM Sukabumi Siapkan Sanksi bagi ASN yang Terbukti Terlibat Judi Online

Bisnisnews.net - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia...