Bisnisnews.net – Aksi kekecewaan kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Ratusan eks karyawan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Bagas Bumi Persada mendatangi gedung DPRD, Senin 6 Juli 2026.
Mereka datang dengan satu tuntutan: bayar gaji kami. Total 332 pekerja mengaku belum menerima upah selama 3 bulan, terhitung April sampai Juni 2026.
Ironisnya, audiensi yang sudah dijadwalkan justru berujung nihil. Pihak perusahaan memilih mangkir. Tak satu pun perwakilan manajemen hadir memenuhi panggilan legislatif.
Akibatnya, DPRD belum bisa mengambil keputusan. Agenda penyelesaian hak normatif pekerja pun harus diundur ke tanggal 15 Juli 2026.
Muhammad Fadil Amin, Koordinator Aliansi Eks Karyawan, menyebut ini langkah terakhir mereka. “Kami sudah tidak punya tempat lain untuk mengadu,” ujarnya.
Fadil menegaskan, pihaknya hanya meminta DPRD mengawal kasus ini sampai tuntas. “Kami mendesak DPRD untuk memanggil perusahaan yang bermasalah dan mengawal penyelesaian kasus ini sampai hak-hak pekerja benar-benar dibayarkan,” katanya.
Kekecewaan juga dilontarkan Fadil atas sikap perusahaan. “Kami sebenarnya sudah menduga perusahaan tidak akan hadir. Tapi kami berharap pada pemanggilan berikutnya perusahaan datang dan bertanggung jawab.”
Dari sisi pemerintah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi memastikan pihaknya tidak akan lepas tangan.
“Disnakertrans akan selalu hadir, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Agar semua hak-hak karyawan dapat dilaksanakan dan dipenuhi sesuai aturan,” tegas Sigit, Selasa 07/07/2026.
Disnakertrans akan berkoordinasi dengan DPRD untuk memastikan perusahaan tidak bisa menghindar dari tanggung jawab hukum ketenagakerjaan.
Para pekerja mayoritas warga Sukabumi ini kini hanya bisa menunggu. Mereka berharap pemanggilan kedua nanti tidak kembali diabaikan perusahaan.
Jika kembali mangkir, desakan untuk pencabutan izin operasional dan pelaporan ke aparat penegak hukum dikhawatirkan akan mencuat.***
Editor : M. Nabil
(Her)