Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Tegalbuleud
Korban yang masih di bawah umur tersebut dilaporkan mengalami kehamilan hingga melahirkan. Pelaku diduga merupakan mantan sopir travel berinisial ZF.
Untuk memberikan perlindungan dan pemulihan, DP3A langsung menerjunkan tim khusus ke lokasi. Penanganan dilakukan agar kondisi psikologis korban segera mendapat dukungan.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menjelaskan intervensi awal dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wilayah Palabuhanratu.
“UPTD PPA Wilayah Palabuhanratu melaksanakan kegiatan koordinasi dan penjangkauan awal terhadap korban kasus kekerasan seksual terhadap anak (KSA) di wilayah Kecamatan Tegalbuleud pada Jumat, 3 Juli 2026,” ujar Agus Sanusi, Senin 06/07/2026.
Pada tahap awal ini, DP3A menerjunkan petugas lapangan atau Opsiga ke tingkat kecamatan. Langkah itu dilakukan secara profesional untuk melacak kronologi kejadian secara utuh.
Tim juga menghimpun informasi komprehensif terkait duduk perkara hukum yang dialami korban. Pendataan dilakukan agar penanganan bisa tepat sasaran.
Data yang terkumpul di lapangan nantinya menjadi dasar legalitas dalam menentukan bentuk pendampingan. Mulai dari pendampingan psikologis, jaminan keselamatan, hingga perlindungan hukum bagi anak tersebut.
Proses koordinasi dan penanganan darurat di tingkat lokal ini mendapat respons cepat dari pemerintah kecamatan. Sekretaris Kecamatan Tegalbuleud langsung menerima kedatangan tim DP3A.
Penanganan terpadu ini juga melibatkan unsur lain. Hadir Kasi Pemerintahan dan Kasi Pelayanan Kecamatan Tegalbuleud, Tim Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Tim Medis UPT Puskesmas Tegalbuleud, petugas Opsiga, serta unsur Pemerintah Desa Buniasih.
Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan memastikan korban mendapat perlindungan maksimal. Baik dari sisi kesehatan, psikologis, sosial, maupun proses hukum.
DP3A memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pihaknya berkomitmen memberikan barikade perlindungan agar korban tidak mengalami trauma lanjutan dan hak-haknya sebagai anak terpenuhi.***
Editor : M. Nabil
(Aab)