Bisnisnews.net – Pemerintah memastikan jumlah marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan terus bertambah. Penambahan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperluas kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak tidak berhenti pada empat platform yang telah diumumkan sebelumnya.
“Penunjukan tidak berhenti di empat platform. Pemerintah akan terus melakukan penunjukan secara bertahap,” kata Purbaya dalam keterangan resmi, Jumat 03/07/2026.
Menurut Purbaya, percepatan penunjukan tergantung pada kesiapan sistem masing-masing platform. Aspek yang dinilai meliputi sistem pelaporan, pemotongan, dan penyetoran pajak.
PPh Pasal 22 atas transaksi e-commerce dipungut oleh marketplace saat terjadi penjualan barang. Tarif dan mekanismenya mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak bertujuan menciptakan keadilan. Pelaku usaha konvensional dan digital diharapkan memiliki beban pajak yang setara.
Langkah ini juga mempermudah Ditjen Pajak dalam mengawasi transaksi ekonomi digital yang volumenya terus meningkat setiap tahun.
Pemerintah sebelumnya telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22. Nama-nama platform tambahan akan diumumkan seiring pemenuhan syarat administrasi.
Kementerian Keuangan menekankan, kebijakan ini tidak menambah beban pajak baru bagi konsumen. Pajak dipungut dari penjual yang bertransaksi melalui platform.
Asosiasi e-commerce menyatakan mendukung upaya formalisasi sektor digital. Namun, mereka meminta kepastian aturan dan sosialisasi yang memadai kepada UMKM penjual.
Dengan penambahan jumlah pemungut secara bertahap, pemerintah menargetkan basis pajak digital semakin luas dan penerimaan negara dari sektor PMSE meningkat.***
Editor : M. Nabil
(Aab)