Bisnisnews.net – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali membongkar praktik impor pakaian bekas ilegal atau balepres. Dua penindakan besar dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat pada Selasa 23 Juni 2026.
Penindakan pertama menyasar 43 peti kemas di Tanjung Priok yang diduga memuat balepres. Barang itu diangkut KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Total muatan kapal mencapai 268 peti kemas, terdiri 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas berisi barang.
Petugas awalnya menerima informasi adanya pengiriman balepres ilegal. Berdasarkan hasil pemindaian, 43 peti kemas menunjukkan citra serupa dengan hasil penindakan balepres sebelumnya di Bea Cukai Tanjung Priok.
Hingga Senin 22 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, pemeriksaan fisik sudah dilakukan pada 19 dari 43 peti kemas. Petugas menemukan 2.067 balepres berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Sisanya, 24 peti kemas masih dalam proses pemeriksaan mendalam.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyebut jalur masuk barang itu berasal dari perbatasan Kalimantan. “Barang bekas ini yang pasti bahwa jalur masuknya adalah dari Kalimantan. Kalau dilihat dari jalur masuknya Kalimantan tentu dikumpulkan di perbatasan secara bertahap dimasukkan ke wilayah Indonesia,” ucap Djaka saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok.
Djaka menambahkan asal barang bisa dari berbagai negara. “Pintu masuk di perbatasan yang pasti negara tetangga kita adalah sebagai pintu masuknya. Asal barang ini bisa dari mana saja, apakah itu dari Korea atau dari China dan lain sebagainya,” sambungnya.
Berdasarkan estimasi awal, 43 peti kemas di Tanjung Priok berisi sekitar 4.687 balepres dengan rata-rata 109 balepres per kontainer. Dengan nilai ekonomis Rp 8 juta per balepres, total nilai barang ditaksir mencapai Rp 37,496 miliar.
Penindakan kedua dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, Kalimantan Barat. Tim gabungan mengamankan 1.796 balepres pakaian bekas ilegal di sana.
Dari total dua penindakan di Kalimantan Barat, tim berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal. Jumlah ini menambah kerugian negara akibat praktik penyelundupan barang terlarang tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam konferensi pers menyoroti kualitas barang. “Kalau Anda lihat barangnya ini kan jelek enggak sebagus yang dulu yang kita lihat kan ini mungkin sumbernya dari negara yang ga jauh dari kita negara berkembang atau negara yang tidak terlalu maju,” ujarnya.
Bea Cukai menegaskan impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri tekstil dalam negeri, membawa risiko kesehatan, dan berpotensi menyelipkan barang berbahaya. Barang yang disita akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan. Bea Cukai bersama aparat lain terus memperkuat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan, terutama jalur Kalimantan yang disebut sebagai pintu masuk utama balepres ilegal ke Indonesia.***
Editor : M. Nabil
(Aab)