Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Sebanyak 417 pekerja rentan menerima kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.
Komitmen itu ditandai dengan penyerahan kepesertaan secara simbolis oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Dinas Bulan Juni 2026 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Selasa (17/6/2026).
Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Ade Suryaman, Wakil Bupati Andreas, para kepala perangkat daerah, staf ahli, asisten daerah, kepala bagian, serta camat se-Kabupaten Sukabumi. Kehadiran jajaran pimpinan daerah menegaskan dukungan penuh terhadap program tersebut.
Sebanyak 417 penerima manfaat berasal dari sektor informal berisiko tinggi. Mereka terdiri dari petani, nelayan, pedagang kecil, pelaku UMKM, pengemudi ojek daring, buruh harian, dan kelompok pekerja lain yang belum terlindungi jaminan sosial.
Program ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah memberi perlindungan dasar. Dengan pembiayaan DBHCHT, para pekerja memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode Juni hingga Desember 2026.
Bupati Asep Japar menegaskan, perlindungan sosial ketenagakerjaan penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin memastikan para pekerja yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga memperoleh perlindungan layak jika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian,” ujarnya.
Melalui kepesertaan itu, pekerja mendapatkan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya mencakup pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, hingga beasiswa pendidikan anak peserta.
Menurut Bupati, program ini tidak hanya melindungi pekerja dan keluarga. Kebijakan tersebut bagian dari strategi pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan. Perlindungan sosial diyakini mencegah masyarakat jatuh miskin akibat kehilangan penghasilan.
Pemkab Sukabumi menilai program DBHCHT sebagai investasi jangka panjang. Tujuannya untuk pembangunan sumber daya manusia, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan berkelanjutan.
Kebijakan ini juga mendukung target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) dari pemerintah pusat. Pemkab bersama BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas cakupan perlindungan.
Sinergi ke depan akan diperkuat melalui APBD, DBHCHT, dana desa, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kolaborasi berbagai pihak diharapkan menjangkau lebih banyak pekerja rentan di seluruh wilayah.
Penyerahan simbolis kepada 417 pekerja rentan menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah. Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen Kabupaten Sukabumi menekan kemiskinan ekstrem dan mewujudkan perlindungan jaminan sosial yang merata bagi seluruh pekerja daerah.***
Editor : M. Nabil
(Aab)