Bisnisnews.net – Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat. Untuk menekan praktik tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat.
Komitmen itu diwujudkan melalui agenda Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Tahun 2026 yang digelar di Hotel Bumi Mandiri Center, Kecamatan Kadudampit, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini menyasar langsung pelaku usaha mikro dan tokoh masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan tindakan represif atau penindakan hukum di lapangan. Pendekatan preventif melalui peningkatan pemahaman masyarakat dinilai lebih strategis.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat memahami perbedaan antara rokok legal dan ilegal. Jika konsumen semakin paham, maka ruang gerak peredaran rokok tanpa pita cukai akan semakin sempit,” ujar Deni.
Sebanyak 25 peserta hadir secara interaktif dalam kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari unsur tokoh masyarakat dan pelaku usaha mikro di wilayah Kadudampit. Para peserta dibekali materi langsung oleh narasumber dari KPPBC Tipe Madya Pabean A Bogor.
Materi yang disampaikan mencakup regulasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, dampak negatif rokok ilegal terhadap perekonomian, serta mekanisme pelaporan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan masing-masing.
Para peserta juga diperkenalkan berbagai modus yang kerap digunakan pelaku. Beberapa ciri rokok ilegal yang dipaparkan antara lain produk polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah peruntukan pita, hingga pemalsuan identitas pabrikan pada kemasan.
Deni menjelaskan, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. Usaha kecil yang taat aturan juga dirugikan karena kalah bersaing dengan harga rokok ilegal yang jauh lebih murah.
“Cukai Hasil Tembakau merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT,” jelasnya.
Alokasi DBHCHT tersebut digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, jaminan sosial, penegakan hukum, serta program penguatan ekonomi daerah. Karena itu, kehilangan potensi penerimaan akibat rokok ilegal berdampak langsung pada pembangunan.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Sukabumi memastikan sinergi pengawasan bersama Bea Cukai akan terus berjalan. Pola preventif berupa sosialisasi berkala direncanakan digelar di berbagai kecamatan, seiring dengan pengawasan ketat di lapangan.
“Pemberantasan rokok ilegal adalah tanggung jawab bersama. Semakin tinggi kesadaran masyarakat, semakin kuat pula pengawasan dari bawah. Kami mengajak seluruh warga Sukabumi untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal,” pungkas Deni.***
Editor : M. Nabil
(Aab)