Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi terus memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat melalui keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah dibentuk di seluruh kelurahan. Program yang mulai berjalan sejak 2025 tersebut kini telah hadir di 33 kelurahan sebagai upaya mendekatkan akses keadilan kepada warga.
Keberadaan Posbakum merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh pendampingan dan penyelesaian awal atas berbagai persoalan hukum secara gratis.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menjelaskan bahwa setiap Posbakum diperkuat oleh sembilan orang anggota yang berasal dari unsur masyarakat. Mereka bukan aparatur sipil negara, namun memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, sebelum bertugas, para anggota Posbakum telah dibekali pengetahuan dan keterampilan melalui bimbingan teknis agar mampu membantu warga dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
“Posbakum berfungsi sebagai wadah mediasi awal. Persoalan yang ditangani umumnya berkaitan dengan sengketa batas tanah, warisan, maupun perkara-perkara perdata lainnya yang masih memungkinkan diselesaikan melalui musyawarah,” kata Yudi, Minggu (14/6/2026).
Ia menerangkan, warga yang membutuhkan layanan cukup mendatangi kantor kelurahan setempat untuk berkonsultasi. Seluruh proses pelayanan diberikan tanpa biaya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat.
Yudi menambahkan, apabila proses mediasi menghasilkan kesepakatan antara para pihak, maka hasil tersebut dapat menjadi dasar penyelesaian yang mengikat. Namun jika tidak tercapai titik temu, masyarakat tetap dapat menempuh jalur hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Posbakum menjadi langkah awal untuk mencari solusi secara damai. Jika mediasi tidak berhasil, maka permasalahan dapat dilanjutkan ke pengadilan atau melalui proses hukum lainnya,” ujarnya.
Dari puluhan Posbakum yang telah beroperasi, Posbakum Kelurahan Subang Jaya dan Gedong Panjang tercatat sebagai dua pos yang cukup aktif menerima dan menangani berbagai aduan warga.
Pemerintah Kota Sukabumi berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal. Selain membantu menyelesaikan sengketa secara lebih cepat, keberadaan Posbakum juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik yang berkepanjangan di lingkungan masyarakat.***(RAF)
Editor : M. Nabil