Bisnisnews.net – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pengambilan keputusan dan persetujuan bersama terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan sejumlah rancangan regulasi oleh alat kelengkapan DPRD. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi, Erpa Aris Purnama, S.Si., menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Selanjutnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, memaparkan laporan terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2026. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar.
Setelah seluruh laporan disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap tiga agenda penting, yakni Perubahan Propemperda Tahun 2026, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Pendataan, Pelaporan dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar.
Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., sebagai bagian dari tahapan penetapan keputusan rapat paripurna.
Sebagai bentuk persetujuan bersama, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi terhadap Perubahan Propemperda Tahun 2026 serta kedua Raperda yang telah disepakati.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD, Komisi I DPRD, serta seluruh perangkat daerah yang telah berperan aktif dalam proses kajian, pembahasan, dan penyempurnaan materi hingga mencapai tahapan persetujuan bersama.
Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026 ditutup dengan sambutan Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., yang menyampaikan harapannya agar regulasi yang telah disetujui dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.***
Editor : M. Nabil
(IFU)