Bisnisnews.net – Desakan agar DPRD Kota Sukabumi menggunakan hak angket terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mulai menunjukkan perkembangan. Hingga kini, tiga fraksi di DPRD Kota Sukabumi telah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut, yakni Fraksi PKS, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Meski dukungan politik mulai terkumpul, anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PPP, Muchendra, menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen pengawasan yang dimiliki legislatif dan tidak berkaitan dengan upaya pemakzulan kepala daerah sebagaimana yang ramai diperbincangkan sebagian masyarakat.
Menurut Muchendra, tuntutan penggunaan hak angket muncul dalam aksi demonstrasi 2.6.26 yang digelar Forum RT/RW bersama sejumlah elemen masyarakat. Aspirasi tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah fraksi yang memberikan dukungan awal melalui penandatanganan usulan hak angket.
“Tadi memang ada tuntutan dari para demonstran untuk memunculkan hak angket dari DPRD. Tadi sudah menandatangani itu ada tiga fraksi. Sebetulnya untuk maju ke hak angket ini cukup dua fraksi, apalagi tiga fraksi. Jadi untuk menunggu semua menandatangani itu saya rasa butuh waktu yang panjang,” kata Muchendra, Selasa (2/6/2026) malam.
Ia menjelaskan, dukungan fraksi bukan berarti hak angket otomatis dijalankan. DPRD tetap harus mempelajari secara mendalam pokok persoalan yang menjadi dasar tuntutan masyarakat sebelum menentukan langkah berikutnya.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada kepala daerah harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga pembahasan di DPRD tidak hanya didasarkan pada opini atau tekanan politik semata.
“Sebenarnya dua fraksi juga sudah cukup yang penting tuntutannya jelas, kesalahan pak wali itu apa, mereka harus mencatat secara signifikan, diajukan ke kami dan kami akan membahas apa benar ada pelanggaran di situ,” ujarnya.
Muchendra menambahkan, mekanisme hak angket memiliki prosedur yang diatur dalam tata tertib DPRD. Tahapan tersebut meliputi pembahasan internal fraksi, rapat-rapat kelembagaan hingga pengambilan keputusan melalui rapat paripurna.
“Kalau hak angket itu ada prosesnya, rapat-rapat di fraksi, paripurna terakhirnya. Nah siapa yang menyetujui hak angket dan siapa yang tidak. Kalau 80 persen atau 50 persen plus 1 menyetujui hak angket ya bisa jadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa hak angket merupakan pintu masuk untuk memberhentikan wali kota dari jabatannya. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan pemakzulan terhadap kepala daerah yang dipilih melalui proses demokrasi.
“Kalau saya nggak dengar untuk pemakzulan. Kalau untuk pemakzulan kita DPRD tidak bisa karena wali kota itu dipilih oleh masyarakat yang sah, DPRD tidak bisa untuk memakzulkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa hak angket pada dasarnya merupakan sarana bagi DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau tindakan pemerintah daerah yang dianggap perlu mendapatkan klarifikasi. Hasilnya kemudian dapat disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hak angket itu hak-nya anggota DPRD seperti mosi tidak percaya ke Pak Wali Kota. Nanti kita berkirim surat ke gubernur, dari gubernur ke Kemendagri, dan Kemendagri nanti keputusannya dari Kemendagri atau minta persetujuan presiden,” katanya.
Terkait isu yang menyebut adanya penandatanganan dokumen pemakzulan, Muchendra memastikan informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan pembahasan yang berkembang saat ini murni terkait penggunaan hak-hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Pemakzulan itu tidak ada, pemakzulan itu kita juga tahu bukan haknya DPRD dan DPRD tidak bisa untuk memakzulkan wali kota. Kalau untuk memajukan hak anggota DPRD seperti hak angket, panja, interpelasi itu haknya DPRD. Tapi tidak bisa memakzulkan wali kota,” ujarnya.
Sementara mengenai komunikasi politik antarfraksi, Muchendra mengaku tidak dapat memberikan banyak komentar. Ia menegaskan hanya dapat berbicara atas nama Fraksi PPP yang telah menyatakan sikap mendukung usulan hak angket tersebut.
“Bukan kapasitas saya untuk berkomunikasi lintas fraksi. Paling saya hanya Fraksi PPP, hanya tiga orang kami berkomunikasi dan kami bisa menentukan. Kalau fraksi orang lain kami tidak bisa,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil