Disnakertrans Sukabumi Sidak PT KKB Cicurug, Temukan Dugaan TKA Ilegal

Date:

Bisnisnews.net – Laporan warga soal Tenaga Kerja Asing/TKA ilegal langsung direspons Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Sasarannya PT Karya Karung Bersama/PT KKB di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Rabu 3 Juni 2026.

Tim turun cepat. Kepala Bidang Disnakertrans Endang Sopyan didampingi staf khusus langsung sidak ke perusahaan. Tujuannya klarifikasi dan cek dokumen ketenagakerjaan.

Di ruang pertemuan, PT KKB diwakili Bu Anita, Bu Cici, dan Lucky. Mereka diminta menjelaskan status pekerja asing yang ada di pabrik karung tersebut.

Hasil konfirmasi awal: ada 3 TKA yang diakui perusahaan. Rinciannya 1 pria dan 2 wanita. Tapi dari investigasi lapangan Disnakertrans, faktanya ada 4 orang. 1 orang lagi atas nama Mr. Huang diduga disembunyikan.

Saat diminta bukti legalitas, pihak perusahaan hanya bisa menunjukkan kelengkapan administrasi untuk 3 orang. Untuk Mr. Huang belum ada dokumen yang diajukan.

Kabid Endang Sopyan menegaskan, Disnakertrans hadir bukan untuk langsung menghukum. Tugas utama mereka pengawasan, pembinaan, dan penegakan norma administrasi ketenagakerjaan.

“Bahwsanya kita datang memonitoring adanya laporan TKA Di http://PT.KKB. Disnakertrans Kab Sukabumi dalam konteks tugas pokok dan fungsi (tupoksi),hanya berperan sebagai pengawas, juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan norma adminitrasi ketenagakerjaan untuk menigkatkan PAD Kab Sukabumi,” ungkap Endang, Rabu 03/06/2026.

Langkah awal yang diambil Disnakertrans adalah pembinaan administratif. Perusahaan diberi pemahaman agar segera melengkapi kewajiban hukumnya sebelum masuk ke sanksi.

Bentuk pembinaan itu meliputi: 1) Sosialisasi regulasi TKA termasuk wajib RPTKA yang disahkan pemerintah, 2) Peringatan tertulis untuk segera lengkapi izin, 3) Pendampingan pengurusan legalitas sesuai aturan terbaru, 4) Monitoring dan evaluasi berkala.

Endang secara tegas meminta PT KKB menunjukkan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing/RPTKA serta Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing/IMTA untuk seluruh TKA.

Ironisnya, perusahaan diketahui belum melaporkan keberadaan TKA tersebut ke instansi terkait sejak 2024. Ini yang bikin Disnakertrans curiga ada pelanggaran administratif.

Disnakertrans meminta manajemen PT KKB datang ke kantor membawa berkas lengkap 4 orang TKA hasil temuan lapangan. Tidak bisa ditawar, semua harus clear.

Aturannya jelas. Setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib punya RPTKA yang disahkan pemerintah + izin kerja sah. Tanpa itu, statusnya ilegal.

Jika terbukti melanggar, sanksinya berat. Mulai sanksi administratif sampai pidana sesuai UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, PP 34/2021, Permenaker 8/2021, dan UU Keimigrasian.

Kasus ini jadi peringatan keras bagi perusahaan di Sukabumi. Mempekerjakan tenaga asing boleh, tapi harus sesuai prosedur. Kedaulatan tenaga kerja lokal dan kepatuhan hukum tidak bisa ditawar.***

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Koordinator Demonstrasi Minta Maaf kepada Warga, Sebut Aksi 2.6.26 Bukti Solidaritas RT-RW Kota Sukabumi

Bisnisnews.net - Pasca berakhirnya Aksi 2626 yang digelar di...

Junajah Nurdiansyah Blusukan ke Warungkiara: Aspirasi Jalan Rusak, UMKM, Hingga Rehab Sekolah

Bisnisnews.net - Desa Warungkiara jadi titik awal Reses Kedua...

Bank bjb Tamansari “Bungkam” Soal Kredit PT ABO Rp18,2 M, Mahasiswa AMPI Siap Demo 5 Juni

DPP AMPI: Diamnya Bank Perkuat Dugaan Tata Kelola Kredit...