Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan aturan penggunaan kendaraan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama penerapan Work From Home (WFH). ASN di lingkungan Pemkot Sukabumi dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan kebijakan WFH yang diterapkan setiap hari Jumat harus dipatuhi seluruh ASN sebagai bagian dari pelaksanaan aturan pemerintah.
“ASN itu pelaksana kebijakan. Jadi ketika ada kebijakan work from home, maka harus dijalankan sesuai ketentuan,” kata Taufik, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan kendaraan dinas hanya boleh dipakai apabila ASN sedang menjalankan tugas resmi yang dibuktikan dengan surat tugas dari instansi terkait. Penggunaan kendaraan dinas untuk aktivitas pribadi seperti berbelanja atau kepentingan di luar pekerjaan dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin.
“Kalau memang sedang menjalankan tugas dan ada surat tugasnya, tentu diperbolehkan. Tapi kalau digunakan untuk urusan pribadi, itu jelas tidak dibenarkan,” ujarnya.
Menurut Taufik, ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai. Pemkot Sukabumi, kata dia, akan bersikap tegas terhadap penyalahgunaan fasilitas negara.
“Pasti ada sanksi bagi yang melanggar,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi penggunaan kendaraan dinas di lapangan. Jika ditemukan kendaraan dinas dipakai di luar kepentingan pekerjaan saat WFH, masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan teguran.
Taufik menambahkan, kedisiplinan ASN menjadi hal penting dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Yang paling penting adalah kedisiplinan ASN dalam menjalankan kebijakan pemerintah,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil