Nilai Reformasi Birokrasi Kota Sukabumi Meningkat, Pelayanan Publik Dinilai Semakin Berkualitas

Date:

Bisnisnews.net – Pemerintah Kota Sukabumi kembali meraih hasil positif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia, Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) Kota Sukabumi tahun 2025 mencapai 90,30 poin dengan predikat A.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi gambaran meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Sukabumi.

“Peningkatan nilai ini merupakan hasil dari komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas kinerja, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat,” kata Andang, Jumat (29/5/2026).

IRB merupakan indikator nasional untuk mengukur keberhasilan reformasi birokrasi di instansi pemerintah. Penilaian dilakukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari efektivitas birokrasi, budaya kerja aparatur, kualitas pelayanan publik, hingga upaya pencegahan korupsi.

Dalam beberapa tahun terakhir, capaian IRB Kota Sukabumi menunjukkan tren yang terus meningkat. Pada tahun 2023, nilai IRB tercatat sebesar 74,78 poin dengan predikat BB. Kemudian naik menjadi 87,10 poin pada 2024 dan kembali meningkat menjadi 90,30 poin pada 2025 dengan predikat A.

Menurut Andang, peningkatan tersebut tidak terlepas dari konsistensi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan berbagai program pembenahan birokrasi secara terukur dan berkelanjutan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Sukabumi terus mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.

Selain faktor kepemimpinan dan komitmen aparatur, keberhasilan tersebut juga didukung pemanfaatan SURABI atau Sistem Pengukuran Reformasi Birokrasi Terintegrasi yang membantu proses evaluasi reformasi birokrasi secara lebih efektif.

Hasil evaluasi IRB Kota Sukabumi tahun 2025 diterbitkan Kemenpan-RB melalui surat nomor B/31/RB.06/2026 tertanggal 10 April 2026.

Pemkot Sukabumi berharap capaian tersebut dapat menjadi dorongan untuk terus memperkuat pelayanan publik yang transparan, cepat, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Anggaran Insentif Warga di Kota Sukabumi Naik pada 2026, Posyandu dan RT/RW Jadi Fokus Penguatan

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi menambah alokasi anggaran untuk...

SMSI Dukung ADI Gugat UU Guru-Dosen, Desak Gaji Dosen Minimal 2x UMR

Bisnisnews.net – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan...

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Sampaikan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

Bisnisnews.net - Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pertanian Kabupaten...

Gizi dan Solidaritas: PPJNA 98 Apresiasi Strategi Kurban Prabowo

Bisnisnews.net – Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda menyebut...