Bisnisnews.net — Dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi menjadi perhatian serius dalam audiensi antara Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dengan BAPEKSI (Barisan Pejuang Demokrasi) PAC Palabuhanratu, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan yang digelar di ruang Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD tersebut menyoroti belum terpenuhinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada salah satu menara milik PT EFID Menara Asetco.
Audiensi dipimpin Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, didampingi anggota dewan lainnya seperti Taopik Guntur, Sylvie Gustiana Derin, Apep Saeful Mahdan, dan Ariestiandi. Dalam penyampaiannya, BAPEKSI mendesak DPRD agar segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Mereka meminta instansi teknis, termasuk Satpol PP dan DPMPTSP, untuk melakukan penghentian sementara operasional hingga penyegelan lokasi jika terbukti belum memenuhi ketentuan. Selain itu, BAPEKSI juga mendorong DPRD untuk memanggil pihak perusahaan guna memberikan klarifikasi secara terbuka.
Bahkan, mereka mengusulkan sanksi tegas berupa pembongkaran menara apabila terbukti melanggar aturan, dengan alasan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan dari DPTR, Disperkim, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Palabuhanratu, serta pihak perusahaan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara serius. Ia menekankan bahwa kepemilikan SLF merupakan kewajiban mutlak sebelum suatu bangunan atau infrastruktur dapat dioperasikan.
“Jika benar belum memiliki SLF, tentu itu merupakan pelanggaran. Semua pengelola menara di Kabupaten Sukabumi wajib melengkapi perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus sesuai dengan kondisi di lapangan dan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Sebagai langkah awal, Komisi II menyerahkan penanganan kepada dinas terkait untuk melakukan kajian serta memberikan rekomendasi sanksi.
Namun, DPRD tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait.
Audiensi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai aturan serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.***
Editor : M. Nabil
(IFU)