Pemkot Sukabumi Sesuaikan Aktivitas Dinas Imbas Pembatasan Pertalite dan Kebijakan WFH

Date:

Bisnisnews.net || Kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite mulai berdampak pada operasional Pemerintah Kota Sukabumi. Setiap kendaraan roda empat kini dibatasi maksimal mengisi 50 liter per hari, sehingga mendorong penyesuaian dalam kegiatan kedinasan.

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan patuh terhadap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat tersebut. Ia menegaskan langkah efisiensi langsung diterapkan, terutama dalam penggunaan kendaraan dinas.

“Kalau aturan maksimal 50 liter, kita ikuti. Perjalanan dinas juga disederhanakan, yang biasanya menggunakan beberapa mobil sekarang cukup satu kendaraan saja,” ujarnya usai menghadiri upacara HUT ke-112 Kota Sukabumi di Lapang Merdeka, Rabu (1/4/2026).

Tak hanya soal pembatasan BBM, Pemkot Sukabumi juga akan menjalankan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat dalam menyikapi kondisi energi saat ini.

Namun demikian, pelaksanaan WFH tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pejabat Eselon II serta sebagian Eselon III tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Pimpinan harus tetap berada di kantor. Jadi untuk Eselon II dan sebagian Eselon III tetap WFO, sementara pegawai lainnya bisa bekerja dari rumah,” jelasnya.

Selain itu, sektor pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan tidak termasuk dalam skema WFH. Aktivitas belajar mengajar dan layanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Guru dan tenaga kesehatan tidak bisa WFH, karena mereka memberikan pelayanan langsung,” tambahnya.

Sebagai informasi, kebijakan pembatasan BBM subsidi dan penerapan WFH ini diambil pemerintah pusat menyusul terganggunya distribusi energi global, termasuk dampak dari situasi di Selat Hormuz. Langkah ini mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 April 2026 guna menjaga stabilitas pasokan energi.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Anto Kusumayuda: Pertemuan Dasco dengan Himbara-Danantara Cegah Gejolak Ekonomi, Jaga Marwah Bangsa

Bisnisnews.net – Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda memberi...

Krisis Listrik Sukabumi: Tegangan Drop 170 Volt di Jambenenggang & Lansia 3 Tahun Hidup Gelap Gulita

Bisnisnews.net – Persoalan kualitas layanan kelistrikan dan akses energi...

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Perubahan Propemperda 2026 dan Dua Raperda Strategis

Bisnisnews.net – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-4...

DPP Partai Hanura: Tuduhan “2 Yayasan Hanura Kelola MBG” Adalah Hoaks, ICW Tak Pernah Sebut

Bisnisnews.net – Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nurani...