Bisnisnews.net || Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, meminta pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap jutaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan.
Hal tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja, yakni Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional di Hotel Augusta, Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Minggu (8/3/2926).
Dalam rapat tersebut, pemerintah diberikan waktu selama tiga bulan untuk melakukan validasi terhadap sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang statusnya dinonaktifkan.
“Pada rapat kerja terakhir sebelum reses, kami mengamanatkan kepada pemerintah untuk melakukan validasi data terhadap 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan dan kami beri waktu selama tiga bulan untuk proses tersebut,” kata Zainul.
Ia menjelaskan, validasi ini bertujuan memastikan apakah peserta yang dinonaktifkan benar-benar sudah masuk kategori masyarakat mampu atau masih tergolong tidak mampu.
“Validasi ini penting untuk memastikan apakah mereka memang sudah masuk desil lima ke atas atau sebenarnya masih berada di desil lima ke bawah, tetapi karena pendataan yang kurang tepat akhirnya tercatat sebagai kelompok mampu,” ujarnya.
Zainul mengatakan, proses verifikasi dilakukan melalui pengecekan langsung di lapangan atau ground checking terhadap para penerima manfaat JKN yang dinonaktifkan.
Khusus di Kabupaten Sukabumi, ia menyebutkan terdapat sekitar 160 ribu peserta PBI JKN yang dinonaktifkan. Saat ini, proses validasi mulai dilakukan oleh petugas dari dinas sosial setempat.
“Di Kabupaten Sukabumi ada kurang lebih 160 ribu peserta PBI yang dinonaktifkan. Saya mendapat informasi bahwa petugas dari Dinas Sosial sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan ground checking terhadap data tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap proses verifikasi dapat selesai sebelum batas waktu tiga bulan yang telah ditentukan. Selain itu, Zainul juga menekankan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat terkait status kepesertaan mereka.
“Masyarakat harus diberi tahu apakah mereka masih layak mendapatkan PBI atau harus beralih menjadi peserta mandiri. Keputusan tidak boleh diambil sepihak, dan jika ada yang merasa keberatan harus diberi kesempatan untuk menyanggah,” tegasnya.
Terkait jumlah peserta yang telah kembali diaktifkan, Zainul mengaku pihaknya belum memperoleh data resmi. Ia mengatakan Komisi IX DPR RI akan meminta laporan perkembangan setelah masa reses berakhir.
“Saat ini kami belum mendapatkan data pasti mengenai berapa banyak yang sudah tereaktivasi. Nanti setelah masa reses, tepatnya ketika sidang kembali dimulai pada 10 Maret, kami akan menjadwalkan rapat lagi dengan BPJS, Kemenkes, dan DJSN untuk melihat progresnya,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil