Bisnisnews.net || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menjalankan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada para pekerja pada tahun 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada para pekerja sebagai bentuk pemenuhan hak menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Karena itu, kami mengimbau seluruh perusahaan agar membayarkannya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sigit, Jumat (6/3/2026).
Sigit menjelaskan, pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR. Sementara bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan setara dengan satu kali gaji bulanan.
Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, pemberian THR dilakukan secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
Selain besaran THR, perusahaan juga diwajibkan menyalurkan tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ia menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dilakukan secara bertahap.
“THR harus dibayarkan sekaligus, tidak boleh dicicil. Kami juga mendorong perusahaan untuk menyalurkannya lebih awal agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih baik,” jelasnya.
Melalui kepatuhan terhadap aturan tersebut, Disnakertrans berharap hubungan antara perusahaan dan pekerja dapat terjaga dengan baik serta turut meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.***(RAF)
Editor : M. Nabil