Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Imbau Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja Lewat SIAPkerja

Date:

Bisnisnews.net || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk melaporkan informasi lowongan pekerjaan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAPkerja) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/II/2026 yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam menyampaikan informasi terkait lowongan pekerjaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan bahwa pelaporan tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pendataan ketenagakerjaan sekaligus memberikan akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat yang sedang mencari pekerjaan.

Menurutnya, perusahaan diharapkan dapat melaporkan setiap kebutuhan tenaga kerja melalui sistem tersebut, baik untuk lowongan yang sedang dibuka maupun posisi yang sudah terisi.

“Perusahaan diharapkan menyampaikan informasi lowongan kerja melalui SIAPkerja agar dapat diketahui secara terbuka oleh pencari kerja maupun pihak terkait lainnya,” ujar Sigit, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, keterbukaan informasi lowongan kerja sangat penting untuk membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang lebih tepat sasaran. Selain itu, masyarakat juga dapat lebih mudah mengakses informasi peluang kerja yang tersedia.

Pelaporan melalui sistem SIAPkerja juga dinilai menjadi salah satu upaya untuk menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih transparan dan terintegrasi antara pemerintah, perusahaan, serta masyarakat.

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

“Sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis bagi perusahaan yang tidak melaporkan informasi lowongan kerja sebagaimana yang telah diatur,” jelasnya.

Sigit berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih terbuka, tertib, dan mampu mendukung peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkot Sukabumi Tetap Dorong Keikutsertaan di Porprov 2026, Persiapan Anggaran Ditargetkan Tuntas Agustus

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi memastikan komitmennya untuk mendukung...

Ditagih Soal Janji Program, Ayep Zaki Sebut Dana Abadi Tak Bisa Dijalankan

Bisnisnews.net - Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki angkat bicara...

Jaga Stabilitas Ekonomi, Presiden Prabowo Matangkan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Mulai 1 Juni

Bisnisnews.net - Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama sejumlah...

Mari Gabung! UMMI Gelar Fun Walk, Fun Run, dan Fun Bike Meriahkan Milad ke-23

Bisnisnews.net - Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) akan menggelar kegiatan...