Bisnisnews.net || Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berinisial RH (41) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kamis, 5 Maret 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
RH diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan anggaran desa serta penerimaan PBB yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit bernomor 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp394.861.618.
Audit tersebut menghitung kerugian negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran keuangan desa selama periode Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik telah menetapkan RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Neglasari tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ungkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Ia kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari, terhitung mulai 5 Maret hingga 24 Maret 2026.
Pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran di tingkat desa.***
Editor : M. Nabil
(SRM)