Bisnisnews.net || Kasus pernikahan usia anak di Kota Sukabumi masih ditemukan, meski jumlahnya menunjukkan tren penurunan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Sukabumi menerima enam permohonan dispensasi nikah bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia pernikahan.
Humas PA Sukabumi, Apep Andriana, menyampaikan bahwa angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai sekitar 15 perkara. “Tahun 2025 ada enam perkara dispensasi kawin. Kalau dibandingkan tahun sebelumnya, penurunannya lebih dari separuh,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Dari enam permohonan yang masuk, tiga di antaranya dikabulkan setelah melalui proses persidangan dan pemeriksaan menyeluruh. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum memutuskan menerima atau menolak permohonan.
“Sekitar 50 persen yang dikabulkan karena dianggap memenuhi persyaratan, misalnya adanya kondisi mendesak dan kesiapan psikologis calon mempelai,” jelas Apep.
Mayoritas pemohon berada pada rentang usia 17 hingga 18 tahun. Bahkan ada calon pengantin yang usianya belum genap 19 tahun. Beberapa kasus melibatkan remaja yang masih duduk di bangku kelas akhir SMA, terutama yang sudah hamil di luar nikah.
“Rata-rata usianya 17–18 tahun, ada juga yang kurang dua bulan lagi 19 tahun. Sebagian masih sekolah, terutama yang sudah mengandung,” ungkapnya.
Pergaulan dan Ekonomi Jadi Pemicu
Menurut Apep, faktor pergaulan menjadi penyebab dominan dalam pengajuan dispensasi nikah. Hubungan remaja yang dinilai melampaui batas norma sosial maupun agama sering kali mendorong orang tua mengambil keputusan untuk menikahkan anaknya.
Selain itu, kehamilan di luar nikah menjadi alasan yang cukup sering muncul dalam permohonan. Ada pula faktor ekonomi, di mana orang tua berharap pernikahan dapat memberikan jaminan kehidupan yang lebih stabil bagi anaknya.
“Banyak yang dipicu karena sudah hamil atau khawatir melanggar norma agama. Ada juga pertimbangan ekonomi, terutama jika calon suami dinilai lebih mapan,” terangnya.
Ancaman Dampak Jangka Panjang
Pernikahan anak, lanjut Apep, berpotensi menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari. Dari sisi kesehatan, remaja perempuan dinilai belum sepenuhnya siap secara biologis untuk menjalani kehamilan dan persalinan, sehingga berisiko terhadap keselamatan ibu maupun bayi.
Tak hanya itu, aspek sosial dan psikologis juga menjadi perhatian. Remaja yang menikah dini harus meninggalkan fase perkembangan diri dan pendidikan, lalu beralih pada tanggung jawab sebagai pasangan dan orang tua.
“Secara mental dan emosional belum tentu matang. Sementara teman-temannya masih sekolah dan merencanakan masa depan, dia sudah harus mengurus rumah tangga,” katanya.
Kondisi ekonomi yang belum stabil pun kerap menjadi pemicu konflik. Pasangan muda yang belum memiliki pekerjaan tetap berisiko menghadapi tekanan finansial, yang pada akhirnya bisa berujung pada perceraian.
“Karena belum mapan, kadang sulit memenuhi kebutuhan rumah tangga. Itu bisa memicu perceraian. Belum lagi soal kesiapan mengasuh anak,” tandasnya.
Meski angka dispensasi nikah mengalami penurunan pada 2025, realitas enam perkara tersebut menunjukkan bahwa pernikahan anak masih menjadi tantangan sosial yang memerlukan perhatian bersama.***(RAF)
Editor : M. Nabil