Bisnisnews.net || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menaruh perhatian serius terhadap meninggalnya Deni Sugiarto (36), warga Kampung Cidangder RT 033/008, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Deni dilaporkan meninggal dunia pada 17 Juli 2025. Setelah melalui proses panjang, jenazah almarhum akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya dan tiba pada Minggu (18/1/2926) malam, atau sekitar enam bulan setelah meninggal dunia.
Melalui Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Endang Sopyan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menyebut, penantian panjang keluarga untuk kepulangan jenazah menjadi gambaran nyata beratnya risiko bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
“Atas nama kedinasan, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Endang, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar lebih selektif dan berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri. Endang menegaskan, iming-iming gaji besar sering kali menjadi pintu masuk praktik TPPO.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Masyarakat jangan mudah tergoda ajakan kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan kepastiannya,” tegasnya.
Endang juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi dan aman bagi warga yang ingin bekerja ke luar negeri. Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dapat memanfaatkan Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) untuk memastikan seluruh proses penempatan sesuai aturan.
“Melalui Sisko P2MI, pencari kerja bisa memastikan statusnya terdaftar secara legal serta mendapatkan informasi lengkap mengenai tata cara, proses perekrutan, dan skema penempatan yang aman,” jelasnya.
Kasus meninggalnya Deni Sugiarto menjadi pengingat penting bahwa perlindungan pekerja migran hanya dapat diperoleh melalui jalur penempatan yang resmi, terdata, dan berada di bawah pengawasan negara. Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban TPPO.***(RAF)
Editor : M. Nabil