Bisnisnews.net – PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan dan aparatur negara akan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026.
“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan tersebut.
Proses pencairan akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi ulang. Dana akan langsung ditransfer sesuai data yang ada.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Besaran gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Untuk ASN aktif, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Sementara bagi pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir pada Mei 2026. Perhitungannya mengikuti golongan, pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing, sehingga besaran yang diterima setiap penerima berbeda.
Taspen mengimbau penerima untuk memastikan data rekening dan status kepesertaan sudah aktif agar proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan.***
Editor : M. Nabil
(Aab)