Kasus Dugaan Perzinahan ASN, Polisi Intensifkan Pemeriksaan Saksi

Date:

Bisnisnews.net || Polres Sukabumi Kota terus mendalami laporan dugaan tindak pidana perzinahan yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IY, yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Fokus penyelidikan saat ini diarahkan pada penggalian keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Laporan tersebut diajukan oleh UI (55), warga Kota Sukabumi, yang mengaku mendapati istrinya berinisial DE berada bersama terlapor di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kejadian itu disebut berlangsung pada Rabu, 19 November 2025, di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Siliwangi.

Merasa dirugikan sebagai suami sah, UI kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Laporan resmi tercatat pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 17.54 WIB dengan nomor STTLP/B/643/XII/2025/SPKT/Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat.

Dalam perkembangannya, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 7 Januari 2026. Melalui surat tersebut, diketahui bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi yang berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan perzinahan tersebut.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya pihak hotel serta keluarga pelapor. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada instansi terkait guna melengkapi keterangan dari saksi lain yang dianggap penting dalam proses penyelidikan.

Kuasa hukum pelapor dari Adil Sajagat, Iden Doni Purnamawan, menilai langkah penyidik sudah berada di jalur yang tepat. Menurutnya, pemeriksaan saksi menjadi kunci utama dalam mengungkap fakta hukum secara objektif.

“Dari SP2HP yang kami terima, terlihat bahwa penyelidikan berjalan dengan serius dan profesional. Keterangan saksi sangat menentukan untuk membangun gambaran peristiwa secara utuh,” kata Doni, Minggu (11/1/2026).

Ia berharap seluruh pihak yang dipanggil, khususnya dari dinas tempat terlapor bertugas, dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya agar perkara ini segera mendapatkan kejelasan hukum.

“Hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kami berharap proses ini berjalan transparan hingga kebenaran benar-benar terungkap,” ujarnya.

Selain menempuh jalur pidana, pihak pelapor juga melaporkan terlapor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik ASN, mengingat terlapor diketahui bekerja di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.

Doni menegaskan, penanganan disiplin kepegawaian diharapkan dapat berjalan beriringan dengan proses hukum pidana yang tengah ditangani kepolisian.

Sebelumnya, Kasi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota IPDA Ade Ruli membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan tersebut dan menyampaikan bahwa saat ini kasus masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pengumpulan keterangan saksi.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Donasi Rp41 Juta Disalurkan untuk 12 PAS, Pemkot Sukabumi Dorong Penguatan Dana Sosial Berbasis Filantropi

Bisnisnews.net || Pemerintah Kota Sukabumi terus mengoptimalkan skema pembiayaan...

Lapangan Stadion Suryakencana Rusak dan Dipenuhi Sampah Usai Konser

Bisnisnews.net || Kondisi Stadion Suryakencana di Kecamatan Warudoyong, Kota...

DP3A Sukabumi Ajak Keluarga Jadi Garda Terdepan Wujudkan Konsumen Cerdas

Bisnisnews.net || Peringatan Hari Konsumen Nasional yang jatuh setiap...

Diskominfo Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas di Era Digital 

Bisnisnews.net || Diskominfo Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat untuk meningkatkan...